PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI MASA PANDEMI COVID-19
Main Article Content
Pandemi Covid-19 telah merugikan perekonomian masyarakat dan negara. Banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 terpaksa memberhentikan karyawannya dan melakukan pemutusan hubungan kerja. Persoalannya, apakah perusahaan boleh berhenti bekerja karena Covid-19 dan apakah perusahaan bisa bangkrut karena tidak bisa menjalankan kewajibannya kepada pekerjanya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder dan jenis penelitiannya adalah kualitatif. Kesimpulannya, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja selama Covid-19 dengan alasan Overmacht apabila perusahaan dapat membuktikan bahwa akibat pandemi Covid-19 tidak mampu lagi menjalankan kewajibannya terhadap pekerja/buruh.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industria
Bahitatul Baihaki/DAMPAK COVID-19 TERHADAP PHK MASSAL DI INDONESIA
kemnaker-72983-pekerja-kena-phk-selama-pandemi-covid-19 lokadata.beritagar.id/chart/preview/angka-phk-di-indonesia-2014-2020
kompas.com/imbas-corona-lebih-dari-3-5-juta-pekerja-kena-phk-dan-dirumahkan
jdih.setkab.go.id/PUUdoc /176087: 5 April 2020
Maier. 2000. Manajemen Personalia & Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja. BPFE, Yogyakarta.
Kuncoro. 2009. Peran Budaya Organisasi, Kepuasan Kerja, Komitmen Kerja dan Kinerja Pegawai serta Kualitas Pelayanan. UIR Press, Pekanbaru.
cnbcindonesia.com/news/perbedaan-phk-dan-dirumahkan-apa-saja-yang-membedakan
Agus Yudha Hernoko.2010.penjelasan hukum tentang keadaan memaksa ( overmacth)
H . Man S. sastrawidjaja.2010.Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Kuncoro. 2009. Peran Budaya Organisasi, Kepuasan Kerja, Komitmen Kerja dan Kinerja Pegawai serta Kualitas Pelayanan. UIR Press, Pekanbaru.
Aspek perlindungan diatur dalam ketentuan Pasal 102 (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, ketentuan Pasal 183- Pasal 190 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
hukumonline.com/pusdata/detail/13146/undangundang-nomor-13-tahun-2003
Rahayu & Partners Law Firm, Hukum Ketenagakerjaan, juli 13, 2015 Oleh Elvira Rahayu