PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Main Article Content
Problematika utama dalam pengelolaan BUMN yaitu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait BUMN itu sendiri. Problematika tersebut yaitu adanya disharmonisasi antar peraturan perundangundangan terkait pola pengawasan pada BUMN tersebut, utamanya pada pengelolaan keuangan. Namun, permasalahan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan tersebut, tidak dapat dilakukan upaya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Karena apabila BUMN dikelola dengan berpedoman pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, maka artinya secara hukum privat berlaku pula ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut Undang-Undang PT). “bagian dari keuangan publik, di mana dalam praktiknya akan merugikan kedudukan hukum BUMN selaku badan hukum privat karena tidak adanya perbedaan secara tegas mana badan hukum publik dan badan hukum perdata yang menjadi bagian ruang lingkup kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan. Setiap badan hukum yang berbentuk perusahaan dipastikan terdapat alat perlengkapan yaitu pengawasan. Pengawasan dilaksanakan sebagai kontrol pekerjaan seorang direksi yang mempunyai tugas mengurus perusahaannya. Seperti kita ketahui bahwa seluruh kegiatan perusahaan di pegang oleh seorang direksi. Tujuan dari Negara itu sendiri untuk menegakkan aturan hukum yang memilki kemaslahatn untuk rakyat serta menintik beratkan kepada penegkakkan hukum. Pemerintah sebagai amanat atau kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah agar menetapkan hukum atau peraturan yang bertujuan menciptakan kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat. Dengan ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis-empiris. Metode penelitian ialah “suatu cara untuk menemukan jawaban akan sesuatu hal. Cara penemuan jawaban tersebut sudah tersusun dalam langkah langkah tertentu yang terurut dan sistematis. Untuk menganalisis penanggulangan sengketa dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia.
Ansari, T. S. (2018). Negara, BUMN dan Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi: Refleksi Seorang Advokat. Konfrontasi: Jurnal Kultural, Ekonomi Dan Perubahan …,1–20. http://www.konfrontasi.net/index.php/konfrontasi2/article/view/15%0Ahttps://www.konfrontasi.net/index.php/konfrontasi2/article/download/15/23
Arifardhani, Y. (2019). Kemandirian Badan Usaha Milik Negara: Pesinggungan Antara Hukum Privat dan Hukum Publik. Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, 1(1), 54–72.
Baitullah, A., & Cahyani, I. (2021). Pengaturan Pengelolaan Dan Pengawasan Keuangan Negara Terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Inicio Legis, 2(2), 153–163. https://doi.org/10.21107/il.v2i2.13049
Friyanti, F. (2005). Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Sejarah Nasional Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik.
Huda, N. (n.d.). Hak Prerogatif Presiden dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia.
Kasim, H., Penelitian, P., Perkara, D. P., Tik, P., Dan, K., Jenderal, S., & Konstitusi, M. (2017). Memikirkan Kembali Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Business Judgement Rules Rethinking the Supervision of State-Owned Enterprises Based on Business Judgement Rules. 14(2).
Labolo, M., & Ilham, T. (2015). Partai Politik Dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia : Teori, Konsep dan Isu Strategis. In 9 Februari.
Noviawati, E. (2019). PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1). https://doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2139
Ranawijay, U. (1983). Hukum Tata Negara Indonesia: Dasar-dasarnya. In Raja Grafindo Persada.
Shandy Utama, A. (2018). Independensi Pengawasan Terhadap Bank Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 1. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3312
Wicaksono, D. A. (2014). REFORMULASI METODE KONVERSI SUARA MENJADI KURSI DALAM SISTEM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(1). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i1.57
Widjiastuti, A. (2016). PRINSIP KEDAULATAN RAKYAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM INDONESIA. In UPHS Journal (Issue 1).
Tundjung Herning Sitabuana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Meraih Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Doktor (Dr.) pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro