Vol. 1 No. 6 (2022): May
Open Access
Peer Reviewed

PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI MASA PANDEMI COVID-19

Authors

Silvia Cahyadi , Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum.

DOI:

10.54443/sibatik.v1i6.98

Published:

2022-04-20

Downloads

Abstract

Pandemi Covid-19 telah merugikan perekonomian masyarakat dan negara. Banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 terpaksa memberhentikan karyawannya dan melakukan pemutusan hubungan kerja. Persoalannya, apakah perusahaan boleh berhenti bekerja karena Covid-19 dan apakah perusahaan bisa bangkrut karena tidak bisa menjalankan kewajibannya kepada pekerjanya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder dan jenis penelitiannya adalah kualitatif. Kesimpulannya, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja selama Covid-19 dengan alasan Overmacht apabila perusahaan dapat membuktikan bahwa akibat pandemi Covid-19 tidak mampu lagi menjalankan kewajibannya terhadap pekerja/buruh.

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja Pandemi Covid-19 Perusahaan

References

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industria

Bahitatul Baihaki/DAMPAK COVID-19 TERHADAP PHK MASSAL DI INDONESIA

kemnaker-72983-pekerja-kena-phk-selama-pandemi-covid-19 lokadata.beritagar.id/chart/preview/angka-phk-di-indonesia-2014-2020

kompas.com/imbas-corona-lebih-dari-3-5-juta-pekerja-kena-phk-dan-dirumahkan

jdih.setkab.go.id/PUUdoc /176087: 5 April 2020

Maier. 2000. Manajemen Personalia & Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja. BPFE, Yogyakarta.

Kuncoro. 2009. Peran Budaya Organisasi, Kepuasan Kerja, Komitmen Kerja dan Kinerja Pegawai serta Kualitas Pelayanan. UIR Press, Pekanbaru.

cnbcindonesia.com/news/perbedaan-phk-dan-dirumahkan-apa-saja-yang-membedakan

Agus Yudha Hernoko.2010.penjelasan hukum tentang keadaan memaksa ( overmacth)

H . Man S. sastrawidjaja.2010.Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Kuncoro. 2009. Peran Budaya Organisasi, Kepuasan Kerja, Komitmen Kerja dan Kinerja Pegawai serta Kualitas Pelayanan. UIR Press, Pekanbaru.

Aspek perlindungan diatur dalam ketentuan Pasal 102 (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, ketentuan Pasal 183- Pasal 190 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

hukumonline.com/pusdata/detail/13146/undangundang-nomor-13-tahun-2003

Rahayu & Partners Law Firm, Hukum Ketenagakerjaan, juli 13, 2015 Oleh Elvira Rahayu

Author Biographies

Silvia Cahyadi, Universitas Tarumanagara

Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum., Universitas Tarumanagara

Downloads

Download data is not yet available.

How to Cite

Cahyadi, S. ., & Herning Sitabuana, T. . (2022). PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI MASA PANDEMI COVID-19. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(6), 823–832. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i6.98

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.