JAMINAN KESEHATAN BAGI RAKYAT INDONESIA MENURUT HUKUM KESEHATAN
Main Article Content
Permasalahan hukum dalam lingkup kesehatan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat sangat diperhatikan dengan baik dan peranan pemerintah dalam bertanggung jawab memenuhi pelayanan tersebut sangat berdampak bagi masyarakat sekitar. Program-program kesehatan yang disediakan mampu diterima dengan baik oleh masyarakat. Melalui program yang ada masyarakat kota dan daerah mendapatkan jaminan kesehatan yang dinilai baik dan mampu menyesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Beberapa program jaminan kesehatan menerapkan prinsip gotong-royong dimana prinsip tersebut diartikan dengan yang sehat membantu yang sakit. Jaminan tersebut juga sudah diatur dalam undang-undang hukum kesehatan dan juga terdapat dalam pasal UUD NRI yang mengatur mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah, dan dalam pasal tersebut pemerintah menjamin terlaksananya dengan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan sarana kesehatan. Selain daripada itu, ada beberapa pedoman serta aturan hukum yang terdapat juga di dalam hukum kesehatan sebagai acuan dari penerapan sistem jaminan kesehatan tersebut. Dalam pelaksaan pelayanan kesehatan ini masyarakat bisa menjadi peduli akan pentingnya hidup sehat.
Aida Mardatillah, “Seharusnya kewajiban kepesertaan BPJS dititikberatkan pada pemberdayaan masyarakat lemah dan tidak mampu.,” HukumOnline. Com, last modified 2019, https://www. hukumonline.com/berita/baca/lt5c35a640158bc/aturankewajiban-kepesertaan-bpjs-kesehatan-mintadibatalkan
Rauf, S. ., Hasjad, H., & Guntur, S. . (2022). Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Gratifikasi. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(3), 203–218. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i3.26
Sofyanoor, A. . (2022). Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(2), 21–30. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i2.9
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Wahyu Kurniawati dan Riris Diana Rachmayanti, “Identifikasi Penyebab Rendahnya Kepesertaan JKN pada Pekerja Sektor Informal di Kawasan Pedesaan,” Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia Vol 6, no. 1 (2018): 33.