TINDAKAN KORUPSI OKNUM DITJEN PAJAK MEMPENGARUHI PERSEPSI WAJIB PAJAK ATAS PEMUNGUTAN PAJAK
Main Article Content
Salah satu peribahasa mengatakan “di mana bumi dpijak, di situ langit dijunjung”. Peribahasa tersebut mengandung arti bagi warga negara yang tinggal di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengikuti peraturan yang sudah disepakati baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Peraturan yang sudah disepakati bersifat mengatur dan memaksa yang mana negara membatasi perilaku yang tidak boleh dilakukan. Bilamana dilanggar akan mendapatkan sanksi baik sanksi administrasi, maupun sanksi pidana. Sanksi administrasi yaitu contohnya adalah pelanggaran tindak pidana pajak yang mana tidak bertujuan untuk menghukum atau menyengsarakan pelakunya . Pada dasarnya pajak sendiri telah diatur peraturannya, mulai dari tata cara perpajakkan, sanksi apa yang dikenakan, siapa yang tergolong wajib pajak, dan lain-lain yaitu UU No. 28 Tahun 2007 jo UU No. 16 Tahun 2009 jo UU No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perpajakkan. Seharusnya peraturan yang sudah dibuat berjalan sesuai dengan harapan, tetapi kenyataannya tidak. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah masih ada yang coba melanggar bahkan tak sedikit justru pemerintah lah yang melanggar. Dalam dunia perpajakkan masih banyak ditemukan indikasi tindak pidana pajak yang mana bisa menjadi tindak pidana umum yang mana lebih jelasnya adalah tindak pidana korupsi karena telah merugikan pendapatan atau kas negara yang pelakunya adalah oknum pegawai atau pejabat pajak. Hal ini menyebabkan spekulasi mengapa orang yang memiliki wewenang dan dipercayakan dalam bidang pajak berani mengambil hak para wajib pajak padahal mereka telah disumpah jabatan. Para oknum ini bekerja sama dengan oknum wajib pajak yang ingin berusaha memalsukan nilai pajaknya. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memaparkan bagaimana maraknya korupsi pada lingkungan Ditjen pajak dan apakah dampak dari yang diperbuat. Lalu, penelitian ini diharapkan bisa membuka hati dan mata para tikus-tikus pajak agar tidak serakah, tidak merebut hak wajib pajak karena bisa sangat merugikan bagi pendapatan negara juga dapat mencoreng nama baik Direktorat Jenderal Pajak.
Undang-Undang
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1
UUD No.28 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Perpajakkan
UUD No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakkan
UUD No. 31 Tahun 1999 jo UUD No. 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi
Buku
Resmi, Siti.Perjakan Teori dan Kasus Edisi 4. Jakarta : Salemba Empat,2018.
Zain, M. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat,2010.
Erly Shandy. Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta : Salemba Empat, 2011.
Jajat Djuhadiat S. Modul DPT III Pengantar Hukum Pajak. Jakarta : Departemen Keuangan-BPLK, 1993.
Lubis, M Solly. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung : Mandar Maju, 1994.
Mardiasmo. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: CV Andy Offset, 2008.
Muqodim. Perpajakan Buku Satu. Yogyakarta: UII Press, 1999.
Fidel. Pajak Penghasilan. Jakarta : Carofin Publishing, 2008.
Jurnal
Jurnal Legislasi Indonesia. “Pengaturan Hukum Pidana di Bidang Perpajakkan dan Hubungannya Dengan Hukum Pidana Khusus dan Umum”, Volume 8, Nomor 1 (2011)
Christianto, V. “Pengaruh Pemahaman Tindak Pidana Korupsi dan Pemahaman Penghindaran Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak” Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Manajemen, 2014 : 13(1).
Lingga, Salsalina Ita.Pengaruh Peneraan e-SPT terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Akuntansi, Vol. 5 No. 1 (Mei 2013). Hal 50-60.
Arif Fajar Wibisono, Yudha Catur Kusuma N. “Analisis Persepsi Korupsi Pajak dan Iklim Organisasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan” Jurnal Riset Manajemen. Volume 4 Nomor 2 (2017) : 169-180.
Ariani, Kautsar. “Pengaruh Praktik Korupsi Perpajakkan dan Kepatuhan Wajib Pajak” Jurnal Quality. Volume 6, Nomor 23 (2016) : 350-365.
Suciaty, Siti Ragil, Dwiatmanto. “Persepsi Wajib Pajak Mengenai Korupsi Pajak Dan Pengaruhnya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wpop Yang Menjalankan Usaha Di Kpp Pratama Malang Utara)” Jurnal e-Perpajakan. Volume 1, Nomor 1(2014)
Tundjung Herning Sitabuana*, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Meraih Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Doktor (Dr.) pada Fakultas Hukum Diponegoro)