KEGIATAN LITERASI KEUANGAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENGETAHUAN FINANSIAL BAGI MASYARAKAT DESA WISATA PINGE
Main Article Content
Kegiatan investasi menjadi populer di dalam kalangan masyarakat di Indonesia. Hal ini dilihat berdasarkan dari peningkatan jumlah yang cukup signifikan pada investor pasar modal Indonesia. Pada tahun 2021 jumlah investor mengalami peningkatan secara signifikan yakni sejumlah 89,58 persen atau sejumlah 7,3 juta Single Investor Identification (SID), dimana jumlah gabungan SID ini terdiri dari investor saham, surat hutang, reksadana, surat berharga negara (SBN) serta jenis efek lain yang tergabung di dalam KSEI (Kompas.com, 2021). Selain itu menurut Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi memperkirakan bahwa di tahun 2022 setidaknya jumlah investor akan meningkat sejumlah 10 juta orang. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan secara signifikan investasi melalui instrumen saham yang melebihi presentase yakni 115 persen dengan pertumbuhan 6,82 juta di akhir 2021 (Malik, 2021). Meskipun terdapat regulasi yang mengatur terkait dengan investasi ilegal dan banyaknya informasi terkait dengan kerugian dari investasi ilegal, nyatanya pelaku investasi ilegal masih tetap kukuh mensosialisasikan instrumen investasi yang salah berupa bujukan keuntungan instan kepada masyarakat luas. Salah satu hal yang paling sering disampaikan oleh pelaku investasi ilegal adalah 6D yakni daftar, deposit, diam, duduk, dapat dollar (CNBC Indonesia, 2022). Keberanian para investor ilegal dalam menyebarkan produk mereka dikarenakan adanya bantuan dari influencer serta kepemilikan investor ilegal dalam promosi produk investasi ilegal di media sosial. Media sosial menjadi sarana yang membujuk banyak korban akan keuntungan yang besar dari investasi yang sifatnya ilegal. Eksitensi kegiatan investasi ilegal menghambat upaya pemerintah dalam menurunkan jumlah korban yang meningkat diakibatkan investasi ilegal. Dari kasus ini bisa dikatakan bahwa eksistensi dari investasi ilegal terbilang masih cukup sulit untuk di tekan, namun solusi yang paling baik dilakukan saat ini adalah memberikan pemahaman literasi keuangan yang baik kepada masyarakat. Literasi keuangan merupakan sebuah kegiatan yang berfungsi dalam mengedukasi masyarakat terkait dengan pengelolaan keuangan secara cerdas dengan menambah pengetahuan masyarakat terhadap produk industri keuangan yang baik, sehingga nantinya masyarakat tidak mudah terbawa dengan instrumen investasi ilegal (Yushita, 2017). Salah satu desa di Bali yang saat ini memiliki ketertarikan dalam aktivitas investasi adalah Desa Pinge. Atas dasar ketertarikan masyarakat desa ini terhadap kegiatan investasi maka dibutuhkan setidaknya kesiapan literasi untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait dengan instrumen investasi yang baik. Tujuannya adalah untuk menekan jumlah masyarakat yang tertipu investasi ilegal serta membantu pemerintah dalam menerapkan kegiatan investasi yang sehat di Indonesia.Dengan adanya kegiatan literasi keuangan secara menyeluruh kepada masyarakat Desa Pinge dapat menekan kemunculan dari adanya investasi ilegal. Selain itu dengan dibekalinya masyarakat dengan wawasan keuangan yang mupuni dapat mendorong prilaku transaksi sehat secara dini kepada masyarakat. Dengan terciptanya kondisi transaksi sehat ini akan menjauhkan masyarakat dari provokasi untuk membeli produk investasi yang aman. Sehingga semakin banyak masyarakat yang teredukasi terkait dengan literasi keuangan maka rencana pemerintah dalam menekan jumlah kerugian akibat investasi ilegal juga dapat dikurangi secar perlahan.
Amanda, S., Mohammad, S., Noval, R., & Herlina, E. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK MONEY GAME DENGAN SKEMA PONZI DALAM INVESTASI ILEGAL PADA APLIKASI TIKTOK E-CASH DI INDONESIA Law Enforcement Against The Practice of Money Games With Ponzi Scheme in Illegal Investments in The Tiktok E-Cash Application in Indonesia. 4(1), 57–76. http://ojs.unikom.ac.id/index.php/law
Ariyani, D. (2018). Pendidikan Literasi Keuangan pada Anak Usia Dini di TK Khalifah Purwokerto. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 13(2), 175–190. https://doi.org/10.24090/yinyang.v13i2.2100
Bachri, B. S. (2010). Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Penelitian Kualitatif. Teknologi Pendidikan, 10, 46–62.
Budiantara, M. (2012). Pengaruh tingkat suku bunga, nilai kurs, dan inflasi terhadap indeks harga saham gabungan di bursa efek indonesia periode tahun 2005-2010. Jurnal Sosiohumaniora, 3(3), 57–66.
Darsana, I. M., & Sudjana, I. M. A Literature Study of Indonesian Tourism Human Resources Development in the Era of Society 5.0.
Indonesia, C. (2022). Gak Kapok! Sudah Tahu Ilegal, Agen Robot Trading Tetap Jualan. Indonesia CNBC. https://www.cnbcindonesia.com/market/20220208090031-17-313645/gak-kapok-sudah-tahu-ilegal-agen-robot-trading-tetap-jualan/2
Kementrian Perdagangan. (2014). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 (pp. 1--80). http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2014/03/11/7-tahun-2014-id-1398758805.pdf
Kompas.com. (2021). Naik 89,58 Persen, Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Capai 7,3 Juta. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2021/12/26/074549626/naik-8958-persen-jumlah-investor-pasar-modal-indonesia-capai-73-juta?page=all#:~:text=Whats New-,Naik 89%2C58 Persen%2C Jumlah Investor Pasar Modal,Indonesia Capai 7%2C3 Juta&text=JAKARTA%2C KOMPAS.com - Jumlah,dengan tanggal 17 Desember 2021.
Liputan6.com. (2022). Kerugian Akibat Robot Trading dan Transaksi Kripto Ilegal Capai Rp 117,5 Triliun. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4911015/kerugian-akibat-robot-trading-dan-transaksi-kripto-ilegal-capai-rp-1175-triliun
Mahfudhoh, R. U., & Cahyonowati, N. (2014). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Peringkat Obligasi. Diponegoro Journal of Accounting, 1(1), 1–13. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting
Malik, A. (2021). Jumlah Investor Pasar Modal di 2022 Ditargetkan Tembus 10 Juta SID. Bareksa. https://www.bareksa.com/berita/pasar-modal/2021-12-30/jumlah-investor-pasar-modal-di-2022-ditargetkan-tembus-10-juta-sid
Mintarti, D. (2016). Pengaruh Literasi Keuangan Dan Pengendalian Diri Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. The Effect of Financial Literacy and Self-Control On, 09(2), 128–139. https://doi.org/10.17977/UM014v09i22016p128
Moleong,L,J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. https://ecampus.unusia.ac.id/repo/handle/123456789/9782
Sari, R. Y. (2019). Literasi keuangan pelaku ekonomi UMKM Perempuan Di Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. Prosiding Seminar Nasional & Call For Paper, 0(0), 38–48. http://jurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/sncp/article/view/1992
Widiatmojo, S. (2005). Cara Sehat Investasi Pasar Modal. Elex Media Komputindo. https://books.google.co.id/books?id=KC6edfCKQFAC&dq=transaksi+bersifat+sehat&lr=&hl=id&source=gbs_navlinks_s
Utami, A. D., Zainudin, M., Suriyah, P., Noeruddin, A., & Hasanudin, C. (2022). LITERATURE OF THE NATIONAL ASSESSMENT PROGRAM TO IMPROVE THE QUALITY OF LEARNING FOR TEACHERS AND PROSPECTIVE TEACHERS IN BOJONEGORO AND SURROUNDINGS. Sikemas Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.54443/sikemas.v1i1.164
Yushita, A. N. (2017). Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Pengelolaan Keuangan Pribadi. Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 6(1). https://doi.org/10.21831/nominal.v6i1.14330