SOSIALISASI PENGUATAN SISTEM ADMINISTRASI DI DESA KANUNA KECAMATAN KINOVARO KABUPATEN SIGI
Main Article Content
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yang harus dilaksanakan. kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diselenggarakan di Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi. Metode yang digunakan adalah pendekatan pendampingan dan sosialisasi atau Proses Belajar secara Partisipatif. Desa Kanuna belum melakukan system digitalisasi. Maka, tujuan dari Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah memberikan pemahaman materi tentang Administrasi Pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Pengenalan serta praktik pengisian administrasi dan perkantoran desa menggunakan Aplikasi. Hasil Pengabdian disimpulkan bahwa kegiatan pengabdian seperti ini sangat bermanfaat bagi perangakat desa dalam Tata Kelola Administrasi Desa yang selama ini belum lengkap sistem pengadministrasiannya karena masih dilakukan secara manual. Peserta dalam kegiatan ini adalah Perangkat desa dan beberapa masyarakat. Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan penyampaian materi melalui ceramah, tanya jawab dan diskusi. Saran yang dapat diberikan kepada Desa Kanuna adalah untuk segera dapat melakukan digitalisasi administrasi Desa agar lebih terorganisir dengan baik dan rapih.
Ahmad, A. (2012). Perkembangan Teknologi Komunikasi Dan Informasi: Akar Revolusi Dan Berbagai Standarnya. Jakarta: Universitas Indonesia.
Faried Ali, 2011 . Teori dan Konsep Administrasi dari Pemikiran Pragmatik. Menuju Redefinisi. Jakarta: Rajagrafindo Persada
Irawan, N. (2017). Tatak kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia Dengan Direktorat Jenderal Bima Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri Anggota IKAPI DKI Jakarta.
Anggara, Sahya. 2012. Ilmu Administrasi Negara.Bandung. CV Pustaka Setia
Widjaja 2002 administrasi sebagai perbuatan penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama kelompok manusia untuk mencapai tujuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa