Vol. 1 No. 1 (2021): December
Open Access
Peer Reviewed

KEWENANGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN MENENTUKAN UNSUR KERUGIAN NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

Ariance Boboy , Saryono Yohanes , Aksi Sinurat

DOI:

10.54443/sibatik.v1i1.17

Published:

2021-12-26

Downloads

Abstract

Pengawasan Intern Pemerintah yang menjalankan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, sedangkan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pada kenyataannya Aparat Penegak Hukum sering menggunakan Hasil Audit BPKP sebagai barang bukti dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi tanpa adanya koordinasi dengan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang kewenangannya diatur secara konstitusional dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD RI 1945. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan memiliki dua tujuan yaitu untuk menganalisis tentang implikasi yang ditimbulkan oleh kewenangan BPKP dalam pemeriksaan dan penetapan adanya kerugian keuangan dalam tindak pidana korupsi, dan untuk mengkaji dan menganalisis tentang pentingnya penegasan peraturan tentang tugas dan fungsi BPKP dan BPK ditinjau dari asas kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Secara yuridis BPKP tidak memiliki kewenangan dalam menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara karena hanya terbatas pada bidang pengawasan, dengan adanya penetapan kerugian negara oleh BPKP maka dapat berimplikasi pada adanya ketidakpastian hukum, (2) Hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP yang dipakai oleh Aparat Penegak Hukum dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi dapat mengakibatkan terjadinya dualisme kewenangan karena tidak sejalan dengan konstitusi. Oleh karena itu, perlu dibuat suatu ketentuan secara tegas untuk membedakan tugas dan fungsi antara lembaga BPKP dan BPK agar Aparat Penegak Hukum (APH), dapat memperhatikan hierarki peraturan yang ada, dalam hal ini lembaga mana yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara.

Keywords:

Kewenangan BPKP Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kerugian Negara kepastian hukum dualisme kewenangan

References

Abubakar, Lastuti (2013), Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 13, Nomor 2 Mei, DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.2.213

Azhari, Aidul Fitriciada, (2012), Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 4 Vol. 19 Oktober 2012: 489 – 505, DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss4.art1

Cahyo Anggoro, (2018), Kewenangan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Badan Usaha Milik Negara, Jurnal Varia Justicia, Vol 14 No (1) 2018, ISSN 2579-5198

Charles Bohlen Purba, (2014), Efektivitas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Bpk Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Dan Kalimantan Timur, Jurnal Akuntansi/Volume XVIII, No. 02, Mei 2014: 233-255

Dessy Dwi Astuti dan Nabitatus Sa’adah, (2019), Pelimpahan Kewenangan Bpk Kepada Perwakilan BPK Dalam Pemeriksaan Di Daerah, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1, Nomor 1,

Dian Puspita Warih, (2018), Kewenangan BPK dalam Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Daerah, Indonesian State Law Review, Vol. 1 No. 1, Oktober 2018

Erry Gusman (2019), Kedudukan BPKP Dalam Mengaudit Kerugian Keuangan Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012, Jurnal Ensiklopedia Social Vol. 1 No.3 Oktober 2019, Review http://jurnal.ensiklopediaku.org, E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319

Ida Ayu Enny Kiranayanti, Ni Made Adi Erawati, (2016), Pengaruh Sumber Daya Manusia, Sistem Pengendalian Intern, Pemahaman Basis Akrual terhadap Kualitas Laporan Kuangan Daerah, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.16.2

I Made Suryawan, (2017), Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Untuk Penentuan Kerugian Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Bakti Saraswati Vol.06 No.01 Maret 2017 ISSN : 2088-2149

Marfiana, Nandhya dan Lulus Kurniasih, (2013), Pengaruh Karakteristik Pemerintah Daerah Dan Hasil Pemeriksaan Audit Bpk Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.E-Jurnal Ekonomi Universitas Sebelas Maret. Volume 1 (1)

Nugroho, Okky Chahyo, Peran Balai Pemasyarakatan Pada Sistem Peradilan Pidana Anak Di Tinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal HAM Volume 8, Nomor 2, Desember 2017, DOI: 10.30641/ham.2017.8.356

Nur Ade Noviyanti dan Kiswanto, (2016), Pengaruh Karakteristik Pemerintah Daerah, Temuan Audit Bpk Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah, Accounting Analysis Journal, AAJ 5 (1) (2016), ISSN 2252-6765

http://sipp.pn-soe.go.id/index.php/detil_perkara, Website Resmi Pengadilan Negeri Soe, diakses tanggal 07 November 2019 Pukul 11.00 WITA

Author Biographies

Ariance Boboy, Program Studi Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Nusa Cendana, Kupang

Saryono Yohanes, Program Studi Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Nusa Cendana, Kupang

Aksi Sinurat, Program Studi Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Nusa Cendana, Kupang

Downloads

Download data is not yet available.

How to Cite

Boboy, A. ., Yohanes, S. ., & Sinurat, A. . (2021). KEWENANGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN MENENTUKAN UNSUR KERUGIAN NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(1), 53–75. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i1.17

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.