PENEGAKAN HUKUM KESEHATAN TERHADAP KEGIATAN MALPRAKTEK DI INDONESIA
Main Article Content
Hukum Kesehatan merupakan salah satu Hukum yang penting yang saat ini terus bertumbuh di tengah masyarakat Indonesia. Pertumbuhan Hukum Kesehatan ini bukan semata-mata sebagai Formalitas pertumbuhan Hukum di Indonesia saja melainkan sebagai bentuk dukungan mengenai tuntutan dan kebutuhan Hukum Masyarakat Indonesia yang semakin hari, semakin berkembang. Pentingnya Hukum Kesehatan di Indonesia, dikarenakan baik hukum yang lain maupun Hukum Kesehatan telah melekat di dalam masyarakat Indonesia. Kita bisa bayangkan, jika hanya ada kesehatan saja tanpa ada hukum yang mengatur, maka segala hal mengenai kesehatan tidak akan berjalan sesuai dengan Kebutuhan kita. Dengan adanya perangkat hukum kesehatan, maka akan menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum yang menyeluruh baik bagi penyelenggara kesehatan, maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Hingga saat ini kasus Malpraktek terus terjadi di Indonesia. Hal inilah yang menjadi sorotan dimana peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Hukum Kesehatan sangat diperlukan. Dalam penelitian ini metode tepat yang di gunakan adalah studi kasus dan studi kepustakaan. Dari studi kasus, penulis akan mengambil contoh kasus yang menjadi akan pertumbuhan Hukum Kesehatan di Indonesia. Sedangkan dari Studi Kepustakaan membantu penulis untuk membuat tulisan ini dengan membaca dari Buku serta referensi-referensi. Kesimpulan dari penulisan ini ialah kegiatan Malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis sering kali menyebabkan kerugian bagi pasien dan memiliki akibat yang fatal. Penegakan Hukum Kesehatan atas kegiatan Malpraktek harus lebih tegas. Artinya tidak sama- samar yang mana Penegakan Malpraktek harus benar- benar ada dalam perundang-undangan bukan berdasarkan pasal- pasal yang relevan.
Amin, M. (2022). Toward the Specific Criminal Procedures for Disabled Persons in Indonesia. International Journal of Social Science, Education, Communication and Economics (Sinomics Journal), 1(2), 131–140. https://doi.org/10.54443/sj.v1i2.13
Dr. Takdir,S.H.,M.H. 2018. Pengantar Hukum Kesehatan “. Kampus IAIN Polopo.Jakarta.
Makmur Jaya Yahya. 2016. “Ruang Lingkup Hukum Kesehatan “. Jakarta.
Dr. Mahmul Siregar, SH., M.Hum. “Aspek Hukum Malpraktek Medis (Medical Malpraktek)”
Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M H. “spek Perlindungan Hukum bagi Dokter “
Putri Damayanti. Jurnal. “Pertanggungjawaban Pidana Dokter pada kasus Malpraktek dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan di Indonesia“
Machmud, Syarul.2012. “Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Melakukan Medikal Malpraktek “
Mertokusumo, 1986. “Tujuan dan Fungsi Hukum Kesehatan”
Modul Etika dan Hukum Kesehatan.
Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H. hal. 23-24. “Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek