PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM INTERNASIONAL
Main Article Content
Kaidah hukum yang penegakannya tergantung pada integritas negara-negara yang menjadi anggota masyarakat internasional merupakan definisi dari hukum internasional. Hal ini dapat dilakukan jika negara tidak memiliki kekuatan untuk melobi dalam hubungan internasional. Ada bukti bahwa meskipun banyak negara melanggar hukum internasional, mereka memiliki sekutu yang kuat dan bebas dari keterikatan dengan hukum internasional itu sendiri. Tindakan yang diambil oleh pemerintah Myanmar terhadap Rohingya memenuhi kriteria untuk mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai genosida. Perhatian dunia Internasional telah menyoroti pelanggaran HAM yang terjadi pada etnis Rohingya di Myanmar. Keadilan tidak didapatkan dari pemerintah Myanmar terhadap korban etnis Rohingya yang tinggal di bagian wilayah Myanmar. Tentu saja, berbagai pelanggaran hak asasi manusia tidak sesuai dengan instrumen dasar hukum internasional. Permasalahan tersebut sangat menarik bagi penulis untuk mengkaji dan mengidentifikasinya. Dengan latar belakang tersebut, tujuan dari artikel ini adalah guna diidentifikasinya prespektif hak asasi manusia dan hukum internasional terhadap perlindungan hukum kaum Rohingya di Myanmar, serta diidentifikasinya kaum Rohingya di Myanmar terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia yang menyangkut penyelesaian. Tanggung jawab apa saja yang seharusnya pemerintah Myanmar berikan dalam upaya perlindungan menurut HAM internasional juga diuraikan dalam artikel ini. Guna terselesaikannya kasus pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya maka diidentifikasinya hambatan yang menjadi penyebab. Jenis penelitian yang digunakan yaitu pendekatan hukum normatif dimana jenis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji kasus terhadap peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dari sumber kepustakaan merupakan sumber hukum yang diperoleh dari penelitian jenis ini.
Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Kaum
Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional”. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(2), 166-176.
Dzahabiyyah, Q. Y. “PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM KAUM ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR DALAM PERSPREKTIF HUKUM INTERNASIONAL”.
Fernandes, I. 2017. “Telaah Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Etnis Rohingya Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Hukum Das Sollen”, 1(2).
Isharmi, B. S. W. 2018. “Analisis Pelanggaran Ham Terhadap Etnis Minoritas Rohingya Di Myanmar Dalam Perspektif Hukum Internasional”. Doctoral dissertation: Universitas Mataram.
JULIYANTI, J. “Perlindungan Hak Individu Dalam Memperoleh Suaka Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional Dan Hak Asasi Manusia”: Doctoral dissertation: Tadulako University.
Kurniawan, N. 2018. “Kasus Rohingya dan Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Konstitusi, 14(4), 880-905.
Mangku, D. G. S. 2021. “Pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada Etnis Rohingya di Myanmar. Perspektif Hukum”, 1-15.
Putra, K. A., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. 2020. “Analisis Tindak Kejahatan Genosida Oleh Myanmar Kepada Etnis Rohingnya Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional”. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(1), 66-76.
Periani, A., & Hariadi, W. 2020. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ETNIS ROHINGYA DALAM PERPEKTIF HAK ASASI MANUSIA”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2), 100-113.
Rahmi, E. M., & Rahmiati, R. 2022. “KEJAHATAN GENOSIDA DALAM KASUS ROHINGYA MYANMAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL”. JOURNAL OF LAW AND GOVERNMENT SCIENCE, 8(1), 1-9.
Saragih, Hendra Maujana. Desember 2017. “Indonesia dan Responsibility to Protect Etnis Muslim Rohingnya Myanmar.” Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan. Volume 2, Nomor 2. 18.
Sigit, R. N., & Novianti, N. 2020. “Perlindungan Terhadap Orang Tanpa Kewarganegaraan (Stateless People) dalam Hukum Internasional (Studi Kasus Etnis Rohingya di Myanmar)”. Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(1), 118-147.
Siwy, A. V. V. 2021. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DENGAN PENGUNGSI ROHINGYA”. LEX PRIVATUM, 9(5).
Tamia Dian Ayu Faniati. 2012. “Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Emnis Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan: Studi Kasus Etnis Rohingya, Myanmar”, Jakarta: Universitas Indonesia.
Utama, I. G. A. A., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. 2020. “Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Dalam Penyelesaian Kasus Rohingnya Dalam Perspektif Hukum Internasional”. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 208-219.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. 2019. “Tindakan Genosida terhadap Etnis Rohingya dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional”. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(1), 41-49.