KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENETAPAN TANAH ULAYAT DALAM PERATURAN DAERAH
Main Article Content
Kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan hak ulayat ke dalam peraturan daerah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, untuk melakukan urusan pertanahan dalam kaitannya dengan hak ulayat yang masih ada di daerah tersebut. Kriteria penentu tentang keberadaan hak ulayat oleh pemerintah daerah meliputi adanya masyarakat hukum adat tertentu, adanya hak ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup dan tempat mengambil keperluan hidup masyarakat hukum adat itu, dan adanya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat hukum adat itu. Pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya dengan mengikutsertakan masyarakat hukum adat yang ada di daerah tersebut, pakar hukum adat, LSM, dan instansi yang terkait dengan sumber daya alam. Prosedur penentuan penetapan tanah hak ulayat dalam peraturan daerah tetap mengacu pada pedoman penyusunan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana salah satu hal yang penting bahwa dalam setiap pembuatan produk hukum daerah idealnya melampirkan Naskah Akademik yang akan mampu menjelaskan mengenai materi muatan rancangan peraturan daerah, termasuk kerangka pikir serta tujuan adanya peraturan daerah tersebut. Sehingga akan membantu orang banyak untuk dapat memahami pasal-pasal.
Aminuddin Salle, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Kreasi Total Media, Yogyakarta.
Bagir Manan, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pustaka Pelajar Offset, Jogyakarta.
Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Penerbit Djambatan, Jakarta.
C.S.T. Kansil, 1991, Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah, Rineka Cipta, Jakarta.
Irawan Soejito, 1984, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bina Aksara, Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Pertama Edisi III, Jakarta: Balai Pustaka, Jakarta.
Lutfi Effendi, 2004, Pokok-pokok Hukum Administras, Edisi pertama Cetakan kedua, Bayumedia Publishing, Malang.
Maria S.W Sumardjono, 2005. Kebijakan Pertanahan. Antara Regulasi dan Implementasi. Penerbit Buku Kompas: Jakarta
Philipus M. Hadjon, 2001, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan ketujuh, Gadjah MadaUniversity Press, Yogyakarta.
Rozali Abdullah, 2000 Pelaksanaan Otonomi Luas & Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta.
Satria Lahadi, J. . (2021). PERAN TERTIB ADMINISTRASI DALAM MENUNJANG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DI KANTOR CAMAT ANGGABERI KABUPATEN KONAWE. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(2), 61–74. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i2.13
Sarundajang, 1999, Arus Balik Kekuasaan ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Supardan Modeong, 2001, Teori dan Praktek Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Daerah, PT Tinta Mas Indonesia, Jakarta.
Sutarto, 1991, Dasar-dasar Kepemimpinan Administrasi, Gadjah Mada University Pers, Yogyakarta.
T. Nazaruddin, 2007. Sengketa Penguasaan Tanah antara Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) versus Masyarakat. Universitas Malikussaleh Press: Lhokseumawe.
Taliziduhu Ndraha 2003, Kybernology, Rineka Cipta, Jakarta
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemeritahan Daerah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.