SISTEM PENGELOLAAN ASET UMKM UNTUK MENUNJANG PRODUKTIVITAS
Main Article Content
UMKM artinya bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai. UMKM sendiri adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. Salah satu usaha kelompok yang terdapat di Kabupaten Lima Puluh Kota khususnya di Kecamatan Guguak adalah Kelompok-kelompok anyaman mansiang Tabuan Jaya, Jorong Taratak Nagari Kubang, Kec. Guguak Kab. Lima Puluh Kota – Sumatera Barat, yang menjadi objek Kegiatan Pengabdian Masyarakat LPPM STIE Dharma Putra. Tema dari kegiatan Pengabdian Team Pengabdian STIE Dharma Putra ini adalah “Sistem Pengelolaan Aset Umkm Untuk Menunjang Produktivitas”. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan manajemen Pengelolaan Aset pada Kelompok Kerajian Anyaman Mansiang Tabuan Jaya. Kegiatan ini bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Anggota Kelompok Pengrajin anyaman mansiang Tabuan Jaya untuk memulai dan senantiasa melakukan pengelolaan asset untuk menunjang produktivitas Kelompok Pengrajin
Pemerintah Kec. Guguk, Nagari Kubang, https://kec-guguak.limapuluhkotakab.go.id/ Welcome/tampilStatis/QUt0YzFEQTlvelhQejFLc1crQllBZz09 diakses tanggal 18 November 2021.
STIE Dharma Putra, 2019, Pedoman Pelaksanaan PKM, LPPM STIE Dharma Putra Pekanbaru.