TINJAUAN YURIDIS HAK REHABILITASI PADA KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009)
Main Article Content
Widodo Ramadhana
Reza Farhansyah
Dinda Khairunnisa Nasution
Mathew Christofel Sinaga
This study aims to examine the implementation of rehabilitation rights for victims of drug abuse within the framework of Indonesian law, based on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. This study focuses on the role of government institutions, such as the Indonesian National Police (Polri), the National Narcotics Agency (BNN), the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham), the Prosecutor's Office, and the Supreme Court in the rehabilitation process. The research method used is normative research with a case study approach, which relies on the analysis of legal documents, including laws, regulations, and relevant court decisions. The results of the study indicate that although Law Number 35 of 2009 has regulated the right to rehabilitation for victims of drug abuse, its implementation is still limited. This is due to the lack of understanding of the community and law enforcement officers regarding the rehabilitation process that has been established. Therefore, further efforts are needed to increase awareness and coordination between related institutions in ensuring that rehabilitation rights can be accessed by all victims of drug abuse. This study concludes that more effective legal policies and synergy between government institutions are needed to improve the welfare of drug victims in Indonesia.
Alkhaisar Jainar Ikrar, (2013). Analisis Yuridis Penerapan Sistem Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bulukumba (Studi Kasus Putusan Nomor 182/Pid.B/2012/PN.Blk), Skripsi, Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Aryo Fadilan, (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Sudut Pandang Teoritis, Positum, Vol. 5, No. 2, Desember 2020.
Delwan, P.S., (2012). Model Pemidanaan yang Ideal bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, Yustisia Journal Hukum, 1(3).
Elddyono, S.W., Napitupullu, E.L., & Anggara, (2016). Mengenal Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dalam Praktik Peradilan (A.G. Kamilah & L.W. Elddyono, Eds.), Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Kartina Pakpahan, P., & Rulmapela, C.F., (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Peredaran Obat dan Makanan Tidak Berizin yang Dipromosikan Lewat Sosial Media, Ulnels Law Review.
Kartina, H., S., R., El, M.D., & Dahlan, (2023). Buku Pembelajaran Praktik Peradilan, Jakarta.
Krisnawati, D., & Utami, N.S.B., (2015). Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Pasca Berlaku Peraturan Bersama 7 (Tuljuh) Lembaga Negara Republik Indonesia, Mimbar Hukum, 27(2).
Muhaimin, (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Made Subantara, A. A. Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani, (2020). Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Journal Preferensi Hukum, Vol. 1 No. 1, Juli 2020.
Mahkamah Agung, (2010). Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Fasilitas Rehabilitasi Sosial dan Medis.
Pemerintah, (2011). Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembelakukan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika.
Pemerintah, (2012). Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif (NAPZA).
Pandiangan, H. J., & Siringoringo, P., (2019). Bahaya Narkoba Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Sebagai Pembentukan Terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Generasi Muda Indonesia, Journal Community Service, 1(2).
Riwanto, A., (2016). Sejarah Hukum, Konseling, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oasel Pulstaka.
Sitorus, H., (2019). Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Panti Rehabilitasi Jiwa dan Narkoba Geltselmani Anulgelrah, Binamullia Hukum, 8(2).
Siswanto Suharsono, (2004). Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Grafindo, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, (2018). Pengantar Hukum, Jakarta: ULI-PREss.
Soeparman, H., (2000). Narkotika Telah Menjadi Rumah Kami Menjadi Neraka, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional-Dirjen Dikti.
Sugiono, (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabelta.
Venia Utami, I., & Chandra, (2022). Aspek Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Fungsi Sentra HKI dalam Pengembangan HKI di Perguruan Tinggi, Journal Ilmu Hukum Prima.
Wahyu Hariyadi, Teguh Anindito, (2021). Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Journal Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Udayana, Vol. 9 No. 2.
Zulkifli, Y.A., A.S., & Lin, P., M.Ali Adnan, (2022). Penyuluhan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur, PMTND, Journal Pengabdian Masyarakat Tjult Nyak Dhien.