PENYALAHGUNAAN WEWENANG (ABUSE OF POWER) PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU BERDASARKAN PERSPEKTIF SOVEREIGN IMMUNITY
Main Article Content
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sarana dalam proses penggantian pemimpin yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah di Indonesia, rentan terjadi kecurangan oleh Presiden yang sedang menjabat demi kepentingan bakal calon Presiden yang berasal dari satu partai yang sama dengannya. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sangat rawan melakukan penyalahgunaan wewenangnya (Abuse of Power) demi kepentingan golongannya untuk mendapatkan kembali kursi sebagai pemegang kekuasaan eksekutif di pemerintahan. Namun berbagai tindak penyalahgunaan wewenang yang dapat dilakukan Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat karena pemerintah dilindungi oleh asas sovereign immunity atau asas kekebalan pemerintah yang berdaulat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Presiden dalam penyelenggaraan pemilu dilihat dari perspektif sovereign immunity, serta untuk mengetahui cara membatasi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif agar tidak terjadi penyelewengan dalam Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ialah melalui pengamatan pada bahan hukum terkait, berbagai buku, artikel, jurnal, berita, dan dokumen lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan wewenang adalah tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk kepentingan diri sendiri, kelompok, atau organisasi, tindakan menguntungkan publik yang menyimpang dari aturan dan perundang-undangan, di mana dalam proses menjalankan wewenang tersebut berbeda dengan yang ditentukan. Penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi karena pejabat mempunyai kekuasaan yang begitu besar sehingga diperlukan pengawasan antar lembaga yang berfungsi memperbaiki suatu sistem, sebagai tolok ukur dan acuan keberhasilan, serta mencegah tejadinya penyimpangan penyalahgunaan kekuasaan yang akan datang.
Huda, Ni’Matul., Nasef, Imam. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Penerbit Kencana.
Noor, F. (2019). Penyalahgunaan Wewenang (Abuse Of Power) Calon Petahana terhadap Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Jurnal Wasaka Hukum Vol.7 No.1.
Pramuditha, A. (2015). Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Pelanggaran Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum di Kota Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum Volume II Nomor II.
Subekti, Najib. (2022). Analisis Yuridis Hak Kampanye Capres Petahana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Perspektif Abuse Of Power. Fakultas Syariah IAIN Salatiga.
Barhamudin. (2019) Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintahan Dan Ruang Lingkupnya Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, hlm. 175-192