PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN PROMOSI INVESTASI MENYESATKAN PADA PLATFORM BINARY OPTION DALAM PERSPEKTIF UU ITE NO. 19 TAHUN 2016
Main Article Content
Many people are tempted to take part in trading due to the presence of affiliates, influencers or public figures in promoting Binomo as an investment platform. For this reason, it is necessary to study the forms of misleading investment promotion and the criminal responsibility of perpetrators who promote misleading investment products on the binary options platform. The type of research is normative law. The nature of research is descriptive analysis. Data collection techniques use library searches. Data analysis was carried out qualitatively. A misleading form of investment promotion is carried out by showing the profits obtained along with the luxuries resulting from trading to attract target customers. This violates the provisions of Article 10 UUPK and Article 28 paragraph (1) UU ITE which states: "anyone who intentionally and without right spreads false and misleading news which results in consumer losses in electronic transactions." The criminal liability of perpetrators who promote misleading investment products on the binary options platform may be subject to criminal sanctions as stipulated in Article 27 paragraph (1) and Article 28 (1) in conjunction with Article 45A (1) of the ITE Law.
Abdul Kholiq, Kajian Pertanggungjawaban Pidana Influencer Terhadap Investasi Ilegal, Jurnal Esensi Hukum, Vol. 4 No. 2 Bulan Desember Tahun 2022.
Ahmad Hanif, dkk, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Affiliator Aplikasi Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Indonesia, Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), Juni 2023.
Aryo Fadlian, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis, Positum, Vol.5, No.2, Desember 2020.
Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana DiIndonesia, Yogyakarta: Liberty, 1987.
DodyTri Purnawinataa, “AspekHukum PidanaDalam Perjudian SecaraOnline”, Jurnal Solusi, Vol. 19, no. 2 Tahun 2021.
Fikri Fathurrachman, Dian Alan Setiawan, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Affiliator terhadap Korban Trading Binary option Ditinjau dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2 No. 2 Tahun 2022.
Hanafi Amrani, Praktik Bisnis Periklanan dalam Perspektif Hukum Pidana dan Penegakan Hukumnya, JurnalHukum Ius Qui Iustum No. 4 Vol. 23 Oktober 2016.
https://kbbi-kemdikbud.go.id, diakses pada 31 Oktober 2023.
Huda Chairul, “DariTiada Pidana ” Menujukepada “Tiada Pertanggungg jawaban Pidana Tanpa Kesalahan”: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggunggjawaban Pidana, Jakarta: Kencana, 2006.
Indrawati, Komang Ayu Pradnya, I. Nyoman Sudiarta, and I. Wayan Suardana. "Efektivitas Iklan Melalui Media Sosial Facebook Dan Instagram Sebagai Salahsatu Strategi Pemasaran Di Krisna Oleh-Oleh Khas Bali." Jurnal Analisis Pariwisata 17.2 Tahun 2017.
Mahrus Ali, Dasardasar Hukum idana, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Masruchin Ruba’i, dkk, Buku Ajar Hukum Pidana, Malang: Banyumedia Publishing, 2014.
Muhammad Fajrul Falah, Fanny Tanuwijaya dan Samuel SM Samosir,” Perjudian Online: Kajian Pidana atas Putusan Nomor 1033/PID.B/2014/PN.BDG”, e-Journal Lentera Hukum Vol. 2, no. 1 (2017).
Rahel Narda Chaterine, Polisi Sebut Kerugian 14 Korban Kasus Indra Kenz Binomo Lebih dari Rp. 25 Miliar, tersedia di https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/12402551/polisi-sebutkerugian-14-korban-kasus-indra-kenz-binomo-lebih-dari-rp-25, diakses tanggal 24 Oktober 2023.
Rex Richard Sanjaya dan Weppy Susetiyo, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 482/Pid.B/2018/PN Blt”, Jurnal Supremasi, Vol. 10, no. 1 2020.
Roeslan Saleh, PerbuatanPidana DanPertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 2019.
R.Soesilo, PokokPokok HukumPidana PeraturanUmum danDelikdelikKhusus, Bogor: Politeia, 1991.
Satjipto Rhardjo, IlmuHukum, Bandung: CitraAditya Bakti, 2010.
Sugiono, MetodePenelitianKuantitatif, Kuaitatif danR&D, Bandung: Alfabeta, 2017.
Widiarty, W.S., & Tampubolon, E.K. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Iklan Kosmetik Menyesatkan.” Jurnal to-ra, Vol. 6 No. 1, Tahun 2020.