IMPLEMENTASI SERTIFIKASI HALAL PADA KULINER UMKM KECAMATAN BURNEH KABUPATEN BANGKALAN
Main Article Content
Sertifikasi halal merupakan suatu proses untuk memperoleh label halal oleh lembaga berwenang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya beberapa pelaku UMKM di Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan yang belum melakukan sertifikasi halal. Penelitian ini secara umum mengangkat masalah terkait implementasi sertifikasi halal, faktor pendukung dan penghambat pensertifikasian halal di Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini bertujuan menganalisa implementasi dari sertifikasi halal pada UMKM di Kecamatan Burneh, mengidentifikasi faktor yang mendukung dan menghambat, dan mengkaji peran LPPOM MUI Provinsi Jawa Timur. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian lapangan dengan mengandalkan pendekatan secara yuridis sosiologis dengan membandingkan dengan hukum yang berlaku serta kenyataan yang terjadi pada lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka. Teknik analisa data yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif melalui interpretasi, triangulasi dan analisis isi. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pertama, implementasi sertifikasi halal sudah berjalan dengan baik tetapi masih terdapat pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi. Kedua, faktor yang mendukung sertifikasi halal di Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan adalah adanya peraturan yang mengatur sertifikasi halal, konsumen makanan yang mayoritas Islam, dan produsen makanan mayoritas Islam. Adapun faktor penghambatnya adalah kurangnya sosialisasi dan kurangnya kesadaran produsen terhadap hukum. Ketiga, peran LPPOM MUI Provinsi Jawa Timur dalam membangun kesadaran pelaku UMKM di Kecamatan Burneh adalah memberikan sosialisasi tentang sertifikasi halal, dan pembinaan penggiat UMKM terkait sertifikasi halal.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Persyaratan Bahan Pangan Halal, Jakarta, 2012
Mudhafier, Fadhlan, H. A. F Wibisono, Makanan Halal Kebutuhan Umat dan Kepentingan Pengusaha, Jakarta: Zakia Press, 2004
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI, Jakarta: 2012
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Pedoman Auditing Produk Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 2011
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press,2012
https://dataindonesia.id/ragam/detail/sebanyak-869-penduduk-indonesia-beragama-islam diakses pada hari Senin tanggal 5 September 2022 pukul 20.15 WIB.
Debbi Nukeriana, Implementasi Sertifikasi Halal Pada Produk Pangan di Kota Bengkulu, E-Journal System IAIN Bengkulu, Vol. 3, No. 1, April 2018, 154.
Liesa Afroniyati, Analisis Ekonomi Politik Sertifikat Halal oleh Majelis Ulama Indonesia, jurnal kebijakan dan administrasi publik JKAP Vol.18. No. 1-Mei 2014, hlm.38.
Meila Wahyuni, “Persepsi Konsumen Musim Terhadap Sertifikat Halal”, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Skripsi Jurusan Ekonomi Islam, hlm.36.