Vol. 5 No. 2 (2026)
Open Access
Peer Reviewed

ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUAT NOTARIS: STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG NOMOR 46/Pdt.G/2023/PN. Cbi

Authors

Irsan Seprianatha , Azmi Fendri , Delfiyanti

DOI:

10.54443/sibatik.v5i2.4445

Published:

2026-01-31

Downloads

Abstract

A notary has the authority to create authentic deeds as regulated by Law No. 2 of 2014 on Notarial Positions. This authority carries significant responsibility, both civilly, criminally, and administratively, concerning the validity and conformity of the deeds created. This study analyzes the notary’s responsibility in creating authentic deeds, focusing on Case No. 46/Pdt.G/2023/PN Cbi, which involves a lawsuit against a notary for errors in creating a deed that did not reflect the parties' intentions. The research findings show that although the court decided to annul the deed and recognized the unlawful act, the judges' decision lacked comprehensiveness as it did not include specific regulations from the UUJN in their considerations. This study suggests that judges should more thoroughly consider provisions in UUJN and enhance supervision over notaries to ensure the validity of deeds created in accordance with applicable procedures.

Keywords:

Notary Authentic Deeds Responsibility UUJN Unlawful Acts Deed Annulment Court Decision Notary Authority Civil Law

References

Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abiantoro Prakoso, 2015, Etika Profesi Hukum (Telaah Historis, Filosofis, dan Teoritis Kode Etik Notaris, Advokat, Polisi, Jaksa, dan Hakim), Jaksbang Justitia, Surabaya.

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta.

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta.

Agus Pandoman, 2017, Teknik Pembuatan Akta-akta Notaris, Raga Utama Kreasi, Yogyakarta.

Akhmad Mufasirin, 2021, “Implementasi Hukum Terhadap Pembatalan Akta Notaris Yang Dapat Dibatalkan Menurut Hukum (Studi Kasus di Kota Surabaya)”, Thesis, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Ali Hamzah, 1996, KUHP Dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta.

Bagir Manan dan Kuntanan Magnar, 2017, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung.

Bagir Manan, 2004, Hukum Positif Indonesia, Teras, Yogyakarta.

Bambang Sunggono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Wulyono, 1992, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia Edisi 1, Sinar Grafika, Jakarta.

C.S.T. Kansil, 2009, Kamus Istilah Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Cipto Sunarya, 2023, Kewenangan Dan Tanggung jawab Notaris Dalam Konteks Pelayanan Hukum Indonesia, USU Press, Medan.

Deviana Yuanitasari, 2017, “The Role of Public Notary In Providing Legal Protection On Standard Contracts For Indonesian Customers,” Jurnal, Sriwijaya Law Review, Volume 1, Nomor 2.

Dody Radjasa Waluyo, 2001, Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum, Media Notariat (Menor), Jakarta.

Dody Radjasa Waluyo, 2001, Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum, Media Notariat (Menor), Jakarta.

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Dwika,“Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, https://hukum.kompasiana.com.

GHS Lumban Tobing, 1991, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.

Ghansham Anand, 2018, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Prenada Media, Jakarta.

Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 3 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, PT Rafika Aditama, Bandung.

Hans Kelsen (a) sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, 2007, General Theory Of Law and State, Teori Hukum dan Negara, Dasar- Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta.

Hans Kelsen (b) sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, 2006, Teori Hukum Murni, Nuansa & Nusa Media, Bandung.

Kholidah, Putra Halamoan Hasibuan, dkk, 2023, Notaris Dan PPAT DI Indonesia Aplikasi Teori Dan Praktek Dalam Pembuatan Akta, Semesta Aksara, Yogyakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2024, Memotret Pertimbangan Hakim Dari Berbagai Perspektif, Sekretariat Jendral Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

Kunni Afifah, 2017, Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya, Jurnal Lex Renaissance, Volume 2, Nomor 1.

M. Yahya Harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas,Sinar Grafika, Jakarta.

Moenaf H.Regar, 2000, Dewan Komisaris, Peranannya Sebagai Organ Perseroan, Bumi Aksara, Medan.

Muhammad Taufik Makarao dan Suhasril, 2004, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama Cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Munir Fuady, 2003, Perseroan Terbatas Pradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nandang Alamsah Deliarnoor, 2019, Teori Dan Praktik Kewenangan Pemerintahan, Unpad Press, Bandung.

Nasaruddin Umar dan Nadhifah Attamimi, 2020, Pengantar Hukum Administrasi Negara Dan Mekanisme Pengawasan Notaris Di Indonesia, LP2M IAIN Ambon, Ambon.

Nico, 2003, Tanggung jawab Selaku Pejabat Umum, Center For Documentation And Studies Of Bussiness Law (CDSBL), Yogyakarta.

Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

R. Tony Prayogo, 2016, “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 2.

R. Tresna, 1993, Komentar Atas Reglemen Hukum Acara Di Dalam Pemeriksaan Di Muka Pengadilan Atau HIR, Cetakan ke-14, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Rahmad Alfian, 2024, “Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara”, Thesis, Universitas Andalas, Padang.

Rahmida Erliyani dan Siti Rosyidah Hamdan, 2020, Akta Notaris Dalam Pembuktian Perkara Perdata & Perkembangan Cyber Notary, Dialektika, Yogyakarta.

Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim HS, 2010, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Shidarta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Refika Aditama, Bandung.

Shinta Agustina, 2015, Implementasi Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana Jilid 44 No. 4, Masalah-masalah Hukum, Jakarta.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudarsono, 2012, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1981, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Suhrawardi K. Lubis, 2006, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Suparman Usman, 2008, Etika Dan Tanggung jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta.

Sutrisno Hadi, 2000, Metodologi Riset, Andi, Yogyakarta.

Thomas Lickona, 2012, Mendidik Untuk Membentuk Karakter, Bagaimana Sekolah Dapat Memberikan Pendidikan Tentang Sikap Hormat Dan Bertanggung Jawab, Terjemahan Uyu Wahyudin Dan Suryani, Bumi Aksara, Jakarta.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindunangan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Wawan Setiawan, 2004, Sikap Profesionalisme Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik, Media Notariat, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Zubaedi, 2015, Desain Pendidikan Karakter, PrenadaMedia Group, Jakarta.

_______, 1986, Apakah Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II, Liberty, Yogyakarta.

_______, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

_______, 2000, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.

_______, 2006, Seluk Beluk Dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.

_______, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Utama, Bandung.

_______, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

_______, 2009, Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cetakan 2, Refika Aditama, Bandung.

_______, 2009, Sekilas Dunia Notaris Dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

_______, 2011, Majelis Pengawas Notaris, Refika Aditama, Bandung.

_______, 2015. Teknik Pembuatan Suatu Akta (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk Dan Minuta Akta), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Author Biographies

Irsan Seprianatha, Universitas Andalas, Indonesia

Author Origin : Indonesia

Azmi Fendri, Universitas Andalas, Indonesia

Author Origin : Indonesia

Delfiyanti, Universitas Andalas, Indonesia

Author Origin : Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

How to Cite

Seprianatha, I., Fendri, A., & Delfiyanti, D. (2026). ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUAT NOTARIS: STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG NOMOR 46/Pdt.G/2023/PN. Cbi. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 5(2), 903–920. https://doi.org/10.54443/sibatik.v5i2.4445

Similar Articles

<< < 15 16 17 18 19 20 

You may also start an advanced similarity search for this article.