THE ROLE OF INVESTIGATORS OF THE CYBER DIRECTORATE OF THE REGIONAL POLICE NORTH SUMATERA IN HANDLING CRIMINAL ACTS IN THE FIELD OF BANKING THROUGH CYBER INTERMEDIARIES
Main Article Content
Hendri Goklas Pasaribu
Alvi Syahrin
Robert
In line with the development of the times and the increasing development that is also inseparable from all aspects related to human life. Related to developments in people's lives for all existing problems, which are increasingly easy to solve or vice versa, there are also a small number of people who experience difficulties related to facing and meeting their needs. This has resulted in the rapid development of technology that is developing in society. Development at this level of technology will also have an impact on the impacts that occur in almost all aspects of human life, and will also change people's behavior, and human civilization, on the other hand, related developments in the field of technology have resulted in life in the world becoming limitless. Against the increasingly rapid technological advances, of course, it will have an impact in terms of positive or negative aspects. However, in line with the development of the times, the use of information technology has changed both in terms of people's behavior and those related to human civilization in general. With the advancement of technology, banking also follows technological developments, by creating applications that aim to provide convenience to customers so that in carrying out transactions in the form of checking and payments can be done using mobile banking and internet banking only by using a smartphone without having to come to the bank or to an ATM machine.
Adytama, Ryan, “Penegakan Hukum Cyber Crime Pada Tindak Pidana Pencurian Uang Nasabah Dengan Cara Pembajakan Akun Internet Banking Lewat Media Sosial”, Jurnal Vol 5 Nomor 1 Tahun 2021.
Ahmad M. Ramli, 2008, Tinjauan Cyber Law serta terkait dengan Haki, Bandung, Sinar Grafika.
Alamsah D. Nandang H, dkk, Teori dan praktek kewenangan pemerintahan, (Penerbit Pandiva buku, November 2017) hal 4.
Agus Sallam dkk, 2022, Tindak Pidana Kejahatan UU ITE, Jakarta: Guepedia.
Arief, Barda Nawawi, 2010, Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pada Kejahatan DiBidang Telematika Dan Informatika, Jakarta, Budi Utama.
Atmasasmita, Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice Sistem) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Jakarta, Penerbit Bina Cipta.
Atmasasmita, Romli, 2013, “Sistem Peradilan Pidana Kontemporer”, Jakarta, Kencana.
Ayu Anggriani dan Ridwan Arifin, “Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Kaitannya Dengan Kejahatan Mayantara Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia”, Jurnal Trisakti.
Chazawi, Adami, 2015, Prija Djatmika, dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pers: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Yang dilindungi Dengan Mempublikasikan Tulisan, Bandung, Mandar Maju.
Dara Sawitri, Revolusi Industri 4.0: Big menjawab tantangan Revolusi 4.0, Jurnal Ilmiah Maksitek vol. 4 No 3, hal. 2.
Dista Amalia Arifah, “Kasus Cybercrime di Indonesia (Indonesia's Cybercrime Case)”, Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), Vol. 18, No. 2, 2011.
Ediwarman, 2016, Monograf Metode Penelitian Hukum Panduan Skripsi, Tesis dan Disertasi, Yogyakarta, Genta Publishing.
Edy Prabowo, membuka rahasia bank sebagai tindak pidana dan implikasinya terhadap berlakunya perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, Lex Crimen, Vol VIII, 2018. Hal 13.
Eka Pradnyaswari, Ida Ayu, I Ketut Westra, “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan Jasa E-Commerce”, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 5 No. 8 (2020).
Fadly Adrianto, Kepastian Hukum dalam Politik Hukum Indonesia, Jurnal Administrasi Low & Governance, Vol 3, 1 Maret 2020. hal 1.
Friedman, Lawrence M, 1975, The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation.
Fuady Munir, Teori – Teori besar (grand Theory) dalam hukum, (Penerbit Kencana Prenadamedia Group, Agustus 2014) hal. 92.
Hasan Ichsan Nurul, Jakarta, 2014, Pengantar Perbankan, Referensi (Gaung Persada Press Group).
Hanah Faridah, jenis-jenis tindak pidana perbankan dan perbandingan Undang-Undang perbankan, Jurnal hukum fositum, vol 3, 2018, hal 111.
H. Salim HS., Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Panelitian Tesis dan Disertasi, (Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Agustus 2022), hal. 183.
Ika Dwi Purwaningsih dkk, Tinjauan tentang prinsip kerahasiaan Bank untuk melindungi nasabah berdasarkan hukum positif di Indonesia (Jurnal Yustisiabel, Vol 5, 2021) hal 163.
Isharyanto, 2016. Teori Hukum Suatu Pengantar Dengan Pendekatan Tematik, Jakarta, WR Penerbit.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Marnia Rani, perlindungan otoritas jasa keuangan terhadap kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah bank, Jurnal Selat, Vol 2, 2014, hal 174.
Maskun dkk, 2020, Korelasi Kejahatan Siber dan Kejahatan Agresi dalam Perkembangan Hukum Internasional, Makassar: Nas Media Pustaka.
Moljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, 2008, Jakarta, Rineka Cipta.
Muhammad Khairul Faridi, kejahatan siber dalam bidang perbankan, jurnal Vol. 1, No. 2, November 2018, hal. 58.
Murio Julyanto, dkk, Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Vol 01, 01 Juli 2019, hal. 13.
Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju.
Raodia, Pengaruh perkembangan teknologi terhadap terjadinya kejahatan mayantara, jurisprudentie, vol 6, 2019, hal 233.
Saleh, Roselan, 1981, perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Jakarta, Aksara Baru.
Sahat Maruli Tua Situmeang, 2020, Sistem Hukum Indonesia Komponen Substansi Hukum & Kelembagaan Peradilan Pidana, Bandung, Logoz Publishing.
Sugiarto R, 2012, Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana di beberapa Negara, Semarang, UNISSULA PRESS.
Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, UI- Press.
Sri Wulandari, kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan, Jurnal hukum dan dinamika masyarakat Vol 19, 2021, hal 171.
Sukendar, dkk, Teori Hukum suatu pengantar, (Banguntapan Bantul, Penerbit Pustakabarupress, 2022) hal 118.
Yanuar, Afdal Muh, Jakarta 2023, Kencana, Kerahasiaan Bank dan Anti-Tipping Off.
Yuli Purwanti dkk, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Dengan Metode Phising Oleh Kepolisian Lampung, Jurnal, Vol. 2. Nomor 1, Tahun 2023.