PENGARUH PERLINDUNGAN DATA DAN CYBER SECURITY TERHADAP TINGKAT KEPERCAYAAN MENGGUNAKAN FINTECH MASYARAKAT DI SURABAYA
Main Article Content
Perlindungan data dan cyber security adalah semua upaya yang dilakukan untuk melindungi identitas pengguna dari berbagai ancaman atau akses ilegal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan data dan pertanggungjawaban terhadap tingkat kepercayaan masyarakat dalam menggunakan Fintech. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif dengan menggunakan software SPSS. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dengan menyebarkan kuesioner secara daring melalui google form kepada responden dengan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa Perlindungan data dan cyber security mempengaruhi tingkat kepercayaan menggunakan fintech secara signifikan. Oleh karena itu perlindungan data dan cyber security memperkuat alasan masyarakat untuk iya dan tidak dalam menggunakan fintech pada kehidupan sehari-harinya.
Aftech Indonesia. 2020. “Fintech Indonesia”. (https://fintech.id/id,diakses pada 10 september 2022)
Andhika Bayu Pratma dan I Dewa gede Dharma Suputra.2019."Pengaruh Persepsi Manfaat, Persepsi Kemudahan Penggunaan, dan Tingkat Kepercayaan Pada Minat Menggunakan Uang Elektronik."E-jurnal Akuntansi 27,No.2 (2019):927-953.
Bank Indonesia. 2020. “Mengenal Financial Technology”. (https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx, diakses 10 september 2022)
CNN Indonesia.2022. “Per Bulan, 2 Ribu Nasabah Bank Jadi Korban Kejahatan Siber”. (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220826193538-185-839667/per-bulan-2-ribu-nasabah-bank-jadi-korban-kejahatan-siber, diakses 10 september 2022)
Detikfinance. 2022. ”Perluasan Penggunaan Fintech dengan Identity Income Verification”. (https://finance.detik.com/fintech/d-6093213/perluas-pengguna-fintech-dengan-identity--income-verification, diakses pada 10 september 2022)
Dwi Irawan,dkk.2022."Persepsi Keamanan, Kepercayaan, dan Akuntabilitas Perusahaan Terhadap Niat Berdonasi Melalui Fintech Crowdfunding."ISOQUANT: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi 6, No.1 (2022):73-89.
Eka Martiana Wulansari. "KONSEP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI ASPEK FUNDAMENTAL NORM DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ATAS PRIVASI SESEORANG DI INDONESIA."Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 7, No.2 (2020):265-289.
Gatot Efrianto dan Nia Tresnawaty.2021."Pengaruh Privasi, Keamanan, Kepercayaan Dan Pengalaman Terhadap Penggunaan Fintech Di Kalangan Masyarakat Kabupaten Tangerang Banten."Jurnal Liabilitas 6, No.1 (2021): 53-72.
Handini Adiyanti.2014."Cyber-Security Dan Tantangan Pengembangannya Di Indonesia."Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 5, No.1(2014).
Maulidah Narastri.2020."Financial Technology (Fintech) di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Islam."Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE) 2, No.2(2020): 155-170.
Meiryani. 2021. "Memahami Koefisien Determinasi Dalam Regresi Linear".( https://accounting.binus.ac.id/2021/08/12/memahami-koefisien-determinasi-dalam-regresi-linear/,diakses 23 september 2022)
Meiryani. 2021. "Memahami Uji F (Uji Stimulan) Dalam Regresi Linear".(https://accounting.binus.ac.id/2021/08/12/memahami-uji-f-uji-simultan-dalam-regresi-linear/#:~:text=Uji%20F%20bertujuan%20untuk%20mencari,bersama%2Dsama%20terhadap%20variabel%20terikat,diakses 23 september 2022)
Meiryani. 2021. "Memahami Uji T Dalam Regresi Linear".( https://accounting.binus.ac.id/2021/08/12/memahami-uji-t-dalam-regresi-linear/#:~:text=Uji%20T%20(Test%20T)%20adalah,signifikan%20(Sudjiono%2C%202010),diakses 23 september 2022)
Miswan Ansori.2019."Perkembangan Dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Industri Keuangan Syariah Di Jawa Tengah."Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman 5,No.1 (2019):31-45.
Moh Riskiyadi dan Alexander Anggono.2021."Cybercrime dan Cybersecurity pada Fintech: Sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis."Jurnal Manajemen dan Organisasi 12, No.3(2021): 239-251.
Mulyono. 2019. “Analisis Uji Asumsi Klasik”. (https://bbs.binus.ac.id/management/2019/12/analisis-uji-asumsi-klasik/#:~:text=Menurut%20Ghozali%20(2016)%20uji%20normalitas,uji%20statistik%20akan%20mengalami%20penurunan,diakses 23 september 2022)
Nurmalasari Nurmalasari.2021."Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Demi Mewujudkan Kepastian Hukum."Syntax Idea 3, No.8(2021):1947-1966.
OJK. 2019. “Yuk Mengenal Fintech! Keuangan Digital yang Tengah Naik Daun”. (https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10468, diakses pada 10 september 2022)
Permatasari, Dwiyani.2021. “Tantangan Cyber security di Era Revolusi Industri 4.0”. (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sulseltrabar/baca-artikel/14190/Tantangan-Cyber-Security-di-Era-Revolusi-Industri-40.html,diakses 10 september 2022)
Primadasa, Yogi, Arie Yandi Saputra, and Hengki Juliansa.2021. "Penerapan Metode Technology Acceptance Model Terhadap Faktor Kepercayaan dan Risiko Dalam Penggunaan Aplikasi Fintech." CogITo Smart Journal 7, no. 2 (2021): 290-304.
Purnamasari, Nadya Nurhamidah.2021."Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna MarketPlace". Skripsi, Fakultas Hukum. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Putu, Ni luh. 2022. “Viral Pembobolan M-Banking Akibat Link Phising: Uang Rp 16,4 Juta Raib”. (https://www.kompasiana.com/niputukintanmd/628dfe04f1f2983a3c00c722/viral-pembobolan-m-banking-akibat-link-phishing-uang-rp-16-4-juta-raib, diakses pada 10 september 2022)
Riyanto, Galih Putri. 2022. "Pengguna Internet di Indonesia Tembus 210 Juta pada 2022". (https://tekno.kompas.com/read/2022/06/10/19350007/pengguna-internet-di-indonesia-tembus-210-juta-pada-2022?page=all, diakses 10 September 2022)
Upik Mutiara dan Romi Maulana.2020."Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi."Indonesian Journal of Law and Policy Studies 1,No.1(2020):42-54.