PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM AFFILIATOR YANG MEMPROMOSIKAN PRODUK MENYEBABKAN KERUGIAN KONSUMEN
Main Article Content
Binomo as a trading platform has claimed many victims, this happened with the presence of affiliates who also promoted large amounts of profits obtained in a short time. Indra Kenz as an influencer and affiliate has been named a suspect. It is necessary to study the forms of misleading promotion that cause consumer losses, the mechanism for compensation for losses by affiliates to consumers and the legal responsibility of affiliates who promote products that cause consumer losses. This research is normative research using a statutory approach and a conceptual approach. Data uses secondary data sources, consisting of primary, secondary and tertiary legal materials collected using library study techniques. The data analysis used is qualitative analysis. The research found and concluded that forms of misleading promotions that cause consumer losses include misleading promotions with evidence of success and the promise of large profits promised by affiliates. The mechanism for returning losses to victims of Binary Options crimes is by filing a lawsuit for compensation, both civil and UUPK. Legal liability by affiliates who promote products that cause consumer losses can be subject to sanctions as stated in Article 28 paragraph (1) in conjunction with Article 45A paragraph (1) of the ITE Law and Article 1365 of the Civil Code. If referring to Article 9 paragraph (1) letter k UUPK, then affiliates can be subject to sanctions in Article 62 paragraph (1) UUPK.
Agustina, Rosa, Hans Nieuwenhuis, et.al, Hukum Perikatan (Law of Obligation), Jakarta: Pustaka Larasan, 2012.
Asimah, Dewi, “Menjawab Kendala Pembuktian Dalam Penerapan Alat Bukti Elektronik”, Jurnal Hukum Peratun, Vol. 3 No. 2 Agustus 2020.
Chaterine, Rahel Narda, (2022), Polisi Sebut Kerugian 14 Korban Kasus Indra Kenz Binomo Lebih dari Rp. 25 Miliar, tersedia di https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/12402551/polisi-sebutkerugian-14-korban-kasus-indra-kenz-binomo-lebih-dari-rp-25, diakses tanggal 5 April 2023.
Detiknews, Beda Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan soal Jeratan Pencucian Uang,terbit 15 Desember 2022, tersedia di https://news.detik.com/berita/d-6462979/beda-nasib-indra-kenz-dan-doni-salmanan-soal-jeratan-pencucian-uang, diakses tanggal 3 April 2023.
Djojodirdjo, M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.
ESMA Agrrees To Prohibit Binary Options and Restrict CFDS To Protect Retail Investor, tersedia di https://www.esma.europa.eu/press-news/esma-news/esma-agrees-prohibit-binaryoptions-and-restrict-cfds-protect-retail-investors, diakses tanggal 25 Agustus 2023.
Fadhly, Fabian, “Ganti Rugi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Produk Cacat,” Arena Hukum 6, no.2 (2013).
Fathurrachman, Fikri, Dian Alan Setiawan, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Affiliator terhadap Korban Trading Binary option Ditinjau dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2 No. 2 Tahun 2022.
Fuady, Munir, Dinamika Teori Hukum, Jakarta: Ghalia mania Indonesia, 2007.
___________, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.
Hanif, Ahmad, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Affiliator Aplikasi Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Indonesia, Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), Juni 2023.
Hartono, Ade Sugi dan Ni Putu Rai Yuliartini, “Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidana”, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha,Vol 6, No 1 (2020).
Hayati, Adis Nur, dkk, Analisis Mekanisme Ganti Rugi Pengembalian Dana Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen, JIKH Vol. 15, No. 3, November 2021.
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Jakarta: Prenada Media, 2019.
Kamagi, Gita Anggreina, Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya, Jurnal Lex Privatum, Vol. VI, 2018.
Kholiq, Abdul, “Kajian Pertanggungjawaban Pidana Influencer Terhadap Investasi Ilegal”, Jurnal Esensi Hukum, Vol. 4 No. 2 Tahun 2022.
Kompas.com, Vonis 10 Tahun Penjara-Denda bagi Indra Kenz dan Amarah Korban karena Tak Dapat Ganti Rugi, terbit tanggal 11 Nopember 2022,
tersedia di : https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/15/09482591/vonis-10-tahun-penjara-denda-bagi-indra-kenz-dan-amarah-korban-karena-tak?page=all, diakses tanggal 25 April 2023.
Kumparannews, edisi 13 Januari 2023, berjudul Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Doni Salmanan Menyusul?, tersedia di https://kumparan.com/kumparannews/aset-indra-kenz-dikembalikan-ke-korban-doni-salmanan-menyusul-1zd8Idio0EZ/2, diakses tanggal 5 Juni 2023.
Kuntag, Rivaldo Fransiskus, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Atas Kerusakan Barang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lex Privatum Vol. IX/No. 4/Mar/EK/2021.
Levina, Ardelia dan Budi Santoso, Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berkedok Investasi Binary Option, Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Volume 12 No. 1 Mei 2022.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo, 2006.
Nasution, AZ, “Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UU No.8/1999- L.N. 1999 No. 42,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, no. 2 (2002).
Simbolon, Yolanda, Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Artificial Intelligence Yang Menimbulkan Kerugian Menurut Hukum Di Indonesia, Jurnal VeJ Volume 9 Nomor 1 Tahun 2023.
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi. 2010.
Suharnoko, Hukum Perjanjian, Jakarta: Pranada Media, 2004.
Welda, Grace, “Penyitaan Benda Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi”, Artikel Ilmiah, Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Tahun 2015.