Article Details

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA PEKANBARU TERHADAP PELAKSANAAN PEMBINAAN PASAR SUKARAMAI TRADE CENTER

BERDASARKAN PASAL 34 AYAT (2) HURUF C PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Main Article Content

Yuny Handayani Hrp
Dr. Dessy Artina, S.H., M.H
Ledy Diana, S.H., M.H