PROSEDUR RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA PT. BANK SUMUT KCP SYARIAH MARELAN RAYA
Main Article Content
Dalam dunia perbankan yang digunakan sebagai sarana untuk membangkitkan perekonomian Indonesia. Dalam hal perbankan pastinya memiliki fungsi, yaitu salah satunya sebagai perantara, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Dalam hal pembiayaan macet, bank syariah sering hadir, terutama pembiayaan murabahah yang sering disebut dengan kredit macet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana merestrukturisasi prosedur pembiayaan murabahah bermasalah di PT. Bank Sumut KCP Syariah Bank Marelan Raya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif berdasarkan metode deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan penelitian dokumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa proses restrukturisasi pembiayaan murabahah bermasalah pada PT. Bank Sumut Syariah KCP Marelan Raya tepat disebut metode yang digunakan dalam restrukturisasi yaitu penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali.
Adrianto dan Firmansyah, A. 2019. Manajemen Bank Syariah (Implementasi teori dan praktek). Surabaya: Qiara Media Partner
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Pembiayaan Murabahah.
Bi Rahmani, Nur Ahmadi. 2016. Metodelogi Penelitian Ekonomi. Medan: FEBI UIN-SU Press.
Dela, Yunanda. 2021. “Restrukturisasi Pembiayaan Di Masa Pandemi Covid-19 Pada PT. Bank Sumut KCP Syariah Kisaran”. JRAMB Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, UMB Yogyakarta, Vol. 7 No. 1.
DSN-MUI. (2017). Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah. 19. https://dsnmui.or.id/akad-jual-beli-murabahah
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Ikhsan, Arfan & dkk. 2018. Metodologi Penelitian Bisnis. Medan: Madenatera.
Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana
Ismail. 2010. Perbankan Syariah. Jakarta: Prenada Group
Kalsum, Ummi & Rahmi. 2017. “Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Bermasalah (Studi Pada BNI Syariah Cabang Kendari)”. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 2 No. 2.
Mawarni, Reisha Baity & dkk. 2021. “Implementasi Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Pada Masa Pandemi Covid-19 di Bank BJB Syariah Kcp Bogor”. Journal of Islamic Banking and Finance, Vol.1, No. 2.
Nasution, Muhammad Latief Ilhamy. 2018. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Medan: FEBI UIN-SU Press
Prabowo, Bagya Agung. 2012. Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta
Rahmadi. 2011. Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press
Sarwono, Jonathan. 2011. Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu
Setiawan, Adi & Haidar Ali. 2021. “Restrukturisasi Pembiayaan Selama Pandemic Covid-19 di Bank Muamalat Madiun”. Jurnal Perbankan Syariah.
Sudiarti, Sri. 2018. Fiqh Muamalah Kontemporer. Medan: FEBI UIN-SU Press.
Sumadi. 2020. “Menakar Dampak Fenomena Pandemi Covid-19 Terhadap Perbankan Syariah”. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Insitut Teknologi Bisnis ASS Indonesia, Vol. 3 No. 2.
Umam, K. 2016. Perbankan Syariah Dasar-Dasar Dan Dinamika Perkembangannya Di Indonesia. Bandung: PT Raja Grafindo Persada.
Wawancara Kepada Bapak Bagus Tri Prasetya, Staff Pemasaran Pembiayaan PT Bank Sumut KCP Syariah Marelan Raya, Prosedur Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada PT. Bank Sumut KCP Syariah Marelan Raya, Wawancara Pribadi, 07 Maret 2022
Wawancara Kepada Bapak Ricky Apriansyah, Staff Back Officer PT Bank Sumut KCP Syariah Marelan Raya, Prosedur Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada PT. Bank Sumut KCP Syariah Marelan Raya, Wawancara Pribadi, 07 Maret 2022