KONFLIK INDONESIA DENGAN UNI EROPA (UE) DAN DAMPAKNYA TERHADAP POSISI KEANGGOTAAN INDONESIA DI PARIS AGREEMENT
Main Article Content
Djoesept Harmat Tarigan
Pradono Budi Saputro
Permasalahan utama yang dibahas di dalam penelitian ini yaitu bagaimana konflik Indonesia dengan Uni Eropa (UE) dan dampaknya terhadap posisi keanggotaan Indonesia di Paris Agreement. Dimana konflik yang terjadi juga melibatkan oraganisasi internasional yaitu Uni Eropa (UE) bukan konflik antar negara. Hal ini tentu menarik dengan melihat posisi baik Indonesia dan Uni Eropa (UE) di dalam paris agreement dan adanya hubungan baik Indonesia dan Uni Eropa (UE) kemudian menimbulkan konflik dan berpengaruh terhadap lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menjelaskan bagaimana konflik Indonesia dan Uni Eropa (UE) dapat terjadi serta bagaimana dampaknya terhadap posisi Indonesia di Paris Agreement. Oleh karena itu peneliti mengambil judul yaitu Konflik Indonesia dan Uni Eropa (UE) dan dampaknya terhadap posisi Indonesia di Paris Agreement. Dengan tujuan yang ingin dicapai dan diharapakan dapat menjelaskan dengan menggunakan metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif. Dimana Penelitian ini akan menggunakan dua teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan (literature research) dan wawancara (interview), baik terstruktur maupun semi terstruktur.
Alwasilah, Chaedar. Pokoknya Kualitatif Dasar-Dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif. Jakarta: Pustaka Jaya, 2003.
Anindita, Ratya, Bisnis dan Perdagangan Internasional, Yogyakarta: ANDI 2012.
Asnur Elly Samah & Yati Nuryati, Pengembangan Industri CPO dan Prospeknya di Pasar Uni Eropa. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol. 03 No. 02 Desember 2009.
Badan Pusat Statistik. 2015. Modul Konsumsi, Survei Sosial Ekonomi Nasional 1910-2014. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Couloumbis, A.Theodore dan Wolfe, F.James,”Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, keadilan dan Power”, Bandung: A.bardin. 2010.
Deliarnov, “Ekonomi politik: Mencakup Berbagai Teori dan Konsep yang komprehensif”, Jakarta: Erlangga, 2016.
Hadi, Hamdy, Ekonomi Internasional: Teori dan kebijakan keuangan internasional, Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2013.
Jamil, Ahmad, Ekonomi Internasional, Yogyakarta: Penerbit Media Midya Mandal, 2012.
Indonesia berperan penting dalam Paris Agreement, diakses dari https://www.antaranews.com/berita/768694/indonesia-berperan-penting-dalam-paris-agreement pada tanggal 25 November 2020.
Ikbar, Yanuar. Ekonomi Politik Internasional 1. Bandung: Refika Adita.2016
Konflik Indonesia dengan Indonesia, diakses dari https://nasional.kontan.co.id/news/konflik-dengan-uni-eropa-indonesia-diminta-tidak-keluar-dari-perjanjian-iklim-paris pada tanggal 28 November 2020.
Leifer, Michael, Politik Luar Negeri Indonesia, Jakarta: PT.Gramedia, 2015.
Lexy J. Moleong, Metedologi Penelitian Kualitatif, Bandung: P.T. Remaja Rosda Karya,2014.
Mas’oed, Mohtar, Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin Dan Metodologi. Jakarta: LP3ES.2010.
Muhammad, Sood. Pengantar Hukum Perdagangan internasional. Mataram: Mataram University Press.2015.
Nicolson, Diplomacy, London: Institute for the study of diplomacy, 1988.
Novianti, G. R. Daya Saing Minyak Sawit dan Dampak Renewable Energy Directive
(RED) Uni Eropa Terhadap Ekspor Indonesia di Pasar Uni Eropa. Jurnal Agribisnis Indonesia, 2017.
Portal Informasi Indonesia. Indonesia Sudah Mengikuti Standar Pengelolaan Sawit. Diakses dari https://www.indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/indonesia-sudah-mengikuti-standar-pengelolaan-sawit, pada tanggal 05 Mei 2021.
R.P.,Barston, Modern Diplomacy, New York: Longman, 1997.
Rosyidin, Mohamad. The Power of Ideas: Konstruktivisme dalam Hubungan Internasional . Sleman: Tiara Wacana.2015.
Schreurs, M. The European Union and the Paris Climate Agreement: Moving Forward Without the United States. Chinese Journal of Population Resoures and Environment, 2017, pp. 192-195.
Sisson, P, At COP23 Climate Talks, U.S. Cities Making Impact, diakses dari https://www.curbed.com/platform/amp/2017/11/13/16645658/paris-accords-climate-talk-bloomberg pada tanggal 02 Januari 2021.
Sugiyono,Memahami penelitian kualitatif melengkapi contoh proposal dan laporan penelitian, Bandung: Andi,2009.
Suherman, A. M. Hukum Perdagangan Internasional (Lembaga Penyelesaian Sengketa WTO dan Negara Berkembang). Jakarta: Sinar Grafika.2015.
Tambunan, Tulus, Perdagangan Internasional dan Neraca Pembayaran: Teori dan Temuan Empiris, Jakarta: LP3ES, 2011.
UNFCCC. UN Climate Change News Room.diakses dari http://newsroom.unfccc.int/, pada tanggal 27 Mei 2021.
Wapner, P., & Matthew, R. A. The Humanity of Global Environmental Ethics. The Journal of Environment Development,2019, pp. 203-223.