ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN KEBIJAKAN ZERO OVER-DIMENSION DAN OVER LOADING (BEBAS UKURAN LEBIH DAN MUATAN LEBIH) DI INDONESIA
Main Article Content
Angkutan barang merupakan tulang punggung dalam kegiatan perdagangan dan industri. Namun, pelaksanaan pengangkutan barang terdapat pelanggaran seperti ukuran kendaraan yang melebihi dimensi yang diperbolehkan (Over-Dimension) dan berat muatan melebihi kapasitas yang diperbolehkan (Over-Loading). Mengingat dampak negatifnya terhadap kerusakan jalan, kemacetan, dan bahkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, Pemerintah berupaya untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran terkait dengan kelebihan dimensi maupun berat angkutan barang melalui kebijakan Zero ODOL. Namun demikian, implementasi Zero ODOL di Indonesia telah mengalami beberapa kali penundaan hingga tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (applied law research), penelitian ini menganalisis faktor-faktor apasaja yang menghambat implementasi Zero ODOL di Indonesia, serta apakah peraturan yang ada telah efektif dalam menegakkan Zero ODOL. Dari hasil analisis dapat diketahui bahwa penerapan Zero ODOL terhambat akibat faktor ekonomi, ketidakefektifan produk hukum yang ada, serta pandemi Covid-19. Selain itu, tidak tersedianya pengenaan sanksi yang memadai untuk pelanggaran Zero ODOL mengakibatkan rendahnya penegakan kebijakan Zero ODOL di Indonesia.
Sarjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: CV Rajawali. 1985.
Setiono. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta : Program Pascasarjana UNS. 2005.
Abdul Kadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : PT Citra Aditya Bakti. 2004.
Mubaryanto dan Suratmo M.Suparmako. Metode Penelitian Praktis. Yogyakarta: BP FE UGM.1987.
Riduan Syahrani. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.1999.
Fajar Muchti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 2009.
Suriasumantri Jujun S. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta : Pustaka Sinar harapan. 2000.
Bintoro Tjokroamidjojo. Reformasi Nasional Penyelenggaraan Good Governance dan Perwujudan Masyarakat Madani. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. 2003.
Hans Kalsen. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006.
Soerjono Soekamto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press. 2007.
Dominukus Rato. Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo. 2010.
Posner Richard A. Economic Analysis of Law. Boston : Little Brown & Company, 1992.
M.N. Nasution. Manajemen Transportasi. Bogor : Ghalia Indonesia. 2008.
Asyhadie Zaeni. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2006.
Onong Uchjana Effendy. Sistem Informasi Manajemen. Bandung : CV Mandar Maju,1996.
Ahmad Ali. Menguak Tabir Hukum (Suatu Filosofis dan Sosiologis). Jakarta : PT GA Tiga Belas. 1986.
Bahari Adib. Tanya-Jawab Aturan Wajib Berlalu Lintas. Yogyakarta : Pustaka Yustisia. 2010.
Ridwan H.R. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2006.
Purbacaraka Purnadi dan Soekanto Soerjono. Perihal Kaedah Hukum. Bandung : PT Alumni. 1982.
Salman Otje. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung : PT Alumni. 2004.
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2009.
Soekanto Soerjono. Intervensi dan Analisa Perundang-Undangan Lalu Lintas. Jakarta : PT Persada. 2000.
Subagya M.S. Manajemen Logistik. Jakarta: Haji Mas Agung. 1994.
Sukirman S. Perkerasan Lentur Jalan Raya. Bandung : Nova. 1999
Budi Setyadi. Penajaman Over Dimensi Over Loading. Jakarta : Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 2020.
Budi Setyadi. Info Hubdat Sanksi Berat Truk Odol . Jakarta : Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 2020.
Christine S.t Kansil, Engelien R, palandeng dan Godlieb N mamahit. Kamus Istilah Hukum. Jakarta : Jala Permata Aksara. 2009.
Munir Fuady. Dinamika teori hukum. Bogor : Ghalia Indonesia. 2007.
Shidarta. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung : PT Revika Aditama. 2006.
Sudikno Mortokusumo dan H. Salim Hs. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta : Rajendra Grafind Persada. 2010.
W.J.S. Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia . Jakarta : Balai Pustaka. 2006.
Wirastomo, J. T. (2022). Perception of Ecotourism Development In The Early Stage In Sukorejo Coffee Plantation, Central Java. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(2), 2237-2245.
Lutfhie Aunie. Transformasi Politik dan Ekonomi Kerjajaan Aceh ( 1641-1699) dalam Pranata Islam Di Indonesia, Pergulatan Sosial, Politik, Hukum dan Pendidikan. Jakarta : Logos Wacana Ilmu. 2001.
Sudikno Mortokusumo. Mengenal Hukum. Yogyakarta : Liberty. 1986.
L. J. Van Apeldoorn dalam shidarta. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung : PT Revika Widyatama. 2006.
Jan Michiel Otto terjemahan Tristam Moeliono dalam Shidarta. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung : PT Revika Widyatama. 2006.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta : PT Sinar Grafika. 2002.
Satjipto Rahardjo. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta : UKI Press. 2006.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana. 2008.
Sambas Leonarda. Teori-Teori Hukum Klasik dan Kontemporer. Jakarta : Ghalia Indonesia. 2016.
Soerjono Soekanto. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2007.
Subkhi, N., Ratnasari, A., & Hamidah, I. (2020). Eksplorasi Limbah Lokal Indramayu Sebagai Bahan Baku Alat Peraga Media Analog Dan Efektivitasnya Terhadap Hasil Belajar Biologi. Quagga: Jurnal Pendidikan dan Biologi, 12(1), 31-43.
Lawrence M. Friedman. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media. 2011.
Ir. Mulyahadi MSTr. Pembahasan Progress Penanganan Over Dimension Over Load. Jakarta : Risalah Rapat Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 2020.
Marzuki Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana. 2007.
Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum. Jakarta : Gunung Agung. 2002.
Mustamin DG. Matutu. Dkk. Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta : UII Press. 2004.
Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar Pembentukannya. Yogyakarta : Kanisius. 1998.
Lubis, M. Solly. Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah. Bandung : PT Alumni. 1983.
Undang-Undang Nomor UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 134 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di jalan.
Peraturan Direktur Jenderal Hubungan Darat SK.736/A.J.108/DRJD/2017 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan.
Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over-Dimension).
http://binaukm.com/2011/10/peranan-jasa-angkutan-trukdalam-perekonomian-indonesia/. Diakses tanggal 10 April 2020.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pengujian_kendaraan_bermotor/. Diakses tanggal 10 April 2020.
https://id.wikipedia.org/wiki/Jumlah_Berat_yang_diizinkan. .Diakses tanggal 10 April 2020.
https://aptrindo.or.id/assets/uploads/98.WARTA_EKONOMI_KADIN_PERHUBUNGAN.pdf . Diakses 10 Oktober 2020.
https://dppu.ui.ac.id/ukkppm/fakultas/fakultas-ekonomi-bisnis/lembaga-penyelidikan-ekonomi-dan-masyarakat. Diakses 05 September 2020.
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200216/98/1202024/pelaku-bisnis-kompak-tunda-zero-ODOL. Diakses tanggal 22 September 2020.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3490898/kementerian-pupr-siapkan-rp-23-triliun-buat-pemeliharaan-jalan-dan-jembatan. Diakses tanggal 12 Oktober 2020.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/14/123200815/truk-odol-masuk-peringkat-4-daftar-pelanggaran-lalu-lintas, Diakses pada 20 Oktober 2020
https://www.truckmagz.com/tanpa-ODOL-negara-menghemat-4345-triliun-untuk-pembangunan-jalan. Diakses tanggal 12 Oktober 2020.
https://news.unika.ac.id/2020/03/jangan-tunda-kebijakan-bebas-ODOL-2021. Diakses 20 Oktober 2020.
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190812/98/1135243/penindakan-ODOL-kemenhub-tak-hanya-sopir-truk-juga-kurang.Diakses tanggal 26 Oktober 2020.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/06/12/biaya-logistik-indonesia-tertinggi-di-asia. Diakses 02 November 2020.
https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/05/1811/ekonomi-indonesia-2020-turun-sebesar-2-07-persen--c-to-c-.html. Diakses 20 Juli 2021
Wawancara dengan Bapak Ishrofi,ST., Jabatan : Kepala Penyusun Penimbangan Kendaraan Bermotor , Instansi : Subdit Penimbangan Kendaraan Bermotor Direktorat Prasarana, Transportasi Jalan , Tanggal 25 Juli 2020.
Wawancara dengan Bapak Bapak Rizky Perdana Putra,SH, MH, Jabatan : Kepala Seksi Angkutan Barang Umum, Instansi : Subdit Angkutan Barang Umum Sarana Transportasi Jalan, Tanggal 25 Juli 2020.
Risalah Undangan Rapat Direktur Prasarana Transportasi jalan No : UM 004/3/7/DJPD/2020, tanggal 01 Juli 2020, Perihal Pembahasan Progress Penanganan Over Dimension Over Load ( ODOL).