PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI PROSES MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI
DOI:
10.54443/sibatik.v4i11.3764Published:
2025-10-31Downloads
Abstract
In the issuance of Land Certificates through the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program, there is a stage of the land measurement process carried out by surveyors at the Bukittinggi City Land Office, the land measurement process is a process of stages that basically occur in disputes over ownership of land rights, the community objects to the process of issuing Certificates both in the first land registration (routine) or Complete Systematic Land Registration (PTSL), because other people who object feel that their rights have been taken, in the process of issuing the certificate in the rules that the party who objects feels that their rights are being disturbed, the rights are in the form of ownership of the object or intersect with the boundaries of the land. This is the basis for the Author to conduct this research. The formulation of the problem in this study is 1. What are the factors that cause disputes in the process of issuing land title certificates through the Complete Systematic Land Registration (PTSL) at the Bukittinggi City Land Office? 2. How is the process of resolving disputes in the issuance of land title certificates through the Complete Systematic Land Registration (PTSL) at the Bukittinggi City Land Office? 3. What are the norms used as the basis for resolving disputes at the Bukittinggi City Land Office? The type of research used by the author is Empirical Jurisprudence, with the research location at the Bukittinggi City Land Office, The results of the study Mention the factors underlying the occurrence of defense 1). Lack of legal awareness: Lack of legal knowledge and awareness among the community can cause land disputes. 2). Lack of documentation: Lack of complete and accurate documentation of land rights can cause preservation. 3). Lack of communication: Lack of effective communication between the parties involved can lead to misunderstandings and disputes. The norms used as the basis for resolving disputes at the Bukittinggi City Land Office, in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number 21 of 2021 concerning the Handling and Settlement of Land Cases, several important basic rules are explained regarding the procedures for handling and resolving land cases.
Keywords:
Land Dispute, Land Office, MediationReferences
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya, Bandung, 2004.
Ali Achmad Chomzah, Pedoman Pelaksanaan UUPA Dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung, 2002.
Arie Sukanti, Kewenangan Pemerintahan diBidang Pertanahan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Ayu, “Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”, MIMBAR HUKUM, Vol. 31, Nomor 3, Oktober 2019.
Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1980.
Bambang Eko Supriyadi, Hukum Agraria Kehutanan, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Bhim Prakoso, “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia”, Journal of Private and Economic Law, Vol. 1, No. 1, Mei 2021.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Hukum Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Tanah Nanisonal, Edisi Revisi, 1999.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukkan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, 1997.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah, Pembentukan, Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta. 2008.
Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Universitas Trisakti, Jakarta, 2002.
Bunga Desyana Pratami, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi (Studi Di Kantor Pertanahan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta), Tesis, Pascasarjana Fakultas Hukum, UII, 2018.
Djoko Prokoso dan Budian Adi Purwanto, Eksistensi Prona Sebagai Pelaksana Mekanisme Fungsi Agraria, Ghalia, Jakarta, 1985.
Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2012.
Fairuz Syifa Arifin, Pembaruan Agraria Nasional (PAN) Dengan Progam Sertipikasi Tanah Melalui Prona Guna Menyukseskan Tertib Administrasi Pertanahan Di Kabupaten Pemalang, Tesis, Progam Pasca Sarjana, (Semarang: Universitas Diponegoro, 2008.
Hamidi dan Moh. Abdul latif, “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Wilayah Madura Secara Mediasi Oleh Badan Pertanahan Nasional dalam Yudisia”, Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, Volume 12, Nomor 1, Juni 2021.
Harris Sibuea, “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali”, Jurnal Negara Hukum, Vol.2 No.2, hal.287–306, 2011.
Harsono, B, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional, Jambatan, Jakarta, 2002.
Hasanah, S, Perbedaan Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah, Website, Perbedaan Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah, Klinik Hukumonline, 2017.
Herman Hermit, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah, Cetakan I Mandar Maju, Bandung, 2014.
Hizkia Natasha Hutabarat, dkk, “Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah”, dalam PATIK, Jurnal Hukum, Volume 10, Nomor 01, April 2021.
J.B. Daliyo, dkk, “Hukum Agraria “, PT Prenhallindo Jakarta, Jakarta, 2001.
Maharani Nurdin, “Akar Konflik Pertanahan di Indonesia”, Jurnal Hukum POSITUM Vol. 3, No. 2, Desember 2018.
Maria S,W. Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah, Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, Kompas, Jakarta, 2008.
Maria S.W.Soemardjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Budaya, Penerbit Buku Kompas , Jakarta 2008.
MeiseKalembang, Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Oleh Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Tesis, Pascasarjana Fakultas Hukum, Unhas, 2022.
Muchsin, Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung, 2007.
Muhammad Yamin Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, CV. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Nabila Nastiti Dewi, “Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 21 Tahun 2020 (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Surabaya)”, Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol.14 No. 1, 2024.
Ni Made Rian Ayu Sumardanil, I Nyoman Bagiastra, “Tanggung Jawab Hukum Badan Pertanahan Nasional Terkait Ketidaksesuaian Hasil Pengecekan Sertifikat Secara Elektronik-Acta Comitas”, Jurnal Kenotariatan, Vol. 6, No. 2, 2021.
Nia Kurniati, “Mediasi-Arbitase Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah”, Jurnal Sosiohumaniora, Volume 18 No. 3 Nopember 2016.
Nur Basuki Winanrno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, laksbang ediatama, Yogyakarta, 2008.
Ny. Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta: 2005.
PP No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah”, IKI, 1998
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor: 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pranata Hukum, “Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaraan Tanah, Jurnal Ilmu Hukum”, Universitas Bandar Lampung, Vol 10, Nomor.1, 2015.
Prinsip kesatuan hukum agraria ini sama nilainya dengan gagasan yang diajukan oleh wawasan nusantara. Lihat AP. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung: 2008.
Putri, C. A, Gunarto, “Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Pross Peralihan Hak Atas Tanah”, Jurnal Akta, Vol. 5, No. 1, 2018.
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003.
Rahmi, E., “Wajah Baru” PPAT Dalam Proses Pendaftaran Tanah di Indonesia (Studi PP Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang PPAT”, Jurnal Notaril, Vol.1, 2016.
Ria Andanari dan Sigit Handoko, “Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo”, Jurnal kewarnegaraan, Vol.3, No.1, 2020.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Rusmadi Murad, PenyelesaianSengketa Hukum Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung, 1991.
Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Tugujogja Pustaka, Edisi Revisi, Yogyakarta, 2005.
Silabus Pelatihan Mediator, Indonesian Institute for conflict Tranformation, Jakarta, 2006.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1989.
Suardi, Hukum Agraria, BP IBLAM, Jakarta, 2005.
Suhanan Yosua, Hak Atas Tanah Timbul, Restu Agung, Jakarta, 2010.
Susansti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, JakPrinsiarta, Kencana, 2019.
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Prespektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana Perenda Media Group, Jakarta, 2009.
Takdir Rahmadi, Mediasi penyelesaian melalui pendekatan Mufakat, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Tjetjep Samsuri, Kajian Teori, Kerangka Konsep dan Hipotesi Penelitian, Makalah di sampaikan pada semilokaPenyusunan Program PLSP Pamong Belajar dan Staf Administrasi Balai Pengembangan Kelompok Belajar Sumatera Barat, Tanggal 26 Mei s.d. 23 Juni 2003.
Udin Narsudin, Substansi Notaris dan PPAT Dalam Praktik, Nas Media Pustaka, Yogyakarta, 2022.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
http://www.bpn.go.id/Layanan-Publik/Program/Penanganan-Kasus-Pertanahan
License
Copyright (c) 2025 Adityawarman, Zefrizal Nurdin, Anton Rosari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






