PERTANGGUNG JAWABAN PPAT SEHUBUNGAN DENGAN DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN PADA AKTA JUAL BELI
Main Article Content
Kewajiban Notaris dalam posisi pejabat umum yang diperkenankan pembuatan akta otentik guna menjamin bahwa akta yang ditandatanganinya itu sah dan benar, baik perdata maupun pidana. melakukan tindakan apapun sepanjang bisa berdampak rugi serta kerugianya mempunyai relasi langsung pada kedudukan notaris. Masalah yang muncul terdapat pada kasus selebriti tanah air yaitu keluarga dari seorang artis yaitu Nirina Zubir. Nirina Zubir dan keluarganya memberikan pengakuan korban mafia tanah dengan wujud penggelapan beberapa aset lahan dan bangunan yang dimiliki oleh ibunda dari Nirina Zubir tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai nilai yang sangat fantastis yaitu senilai 17 milyar rupiah. Diperkirakan Rp17 miliar itu bernilai 2 sertifikat tanah serta 4 sertifikat tanah dan bangunan. Tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membantu mantan anggota rumah tangga Nirina pada tahapan alih nama properti di wilayah Jakarta Barat. Hasil Penelitian ini adalah pelaksanaan jabatan PPAT yang seharusnya wajib meneliti kelengkapan dokumen dengan menerapkan asas kehati-hatian untuk melindungi pemilik sebenarnya dan mengurangi konflik di bidang pertanahan, namun dalam kasus ini pelaksanaan PPAT tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku baik itu kecacatan sebuah akta akibat tidak terpenuhinya syarat formil & materil dikarenakan turut serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta sehingga melanggar ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Pasal 127A Nomor 16 Tahun 2021 dan Kode Etik Profesi PPAT yang berlaku saat ini yaitu hasil keputusan Kongres IV IPPAT 31 Agustus – 1 September 2007.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. 8th ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum Dan Etika. Yogyakarta: UII Press, 2009.
Ariyanto, Didik. “Pelaksanaan Fungsi Dan Kedudukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Di Kabupaten Grobogan Semarang.” Universitas Diponegoro, 2006.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Chazawi, Adami, and Ardi Ferdinan. Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana Yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan Dan Berita Yang Disampaikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Depdiknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2008.
Diatmika, I gusti Agung Oka. “Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik.” Universitas Udayana, 2014.
Gandawidjaja, Yanly. “Peran Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Dalam Proses Pendaftaran Tanah.” Universitas Katholik Parahyangan, 2002.
Giri, Made Anggara. “Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Jual Beli Di Hadapan Camat Sebagai PPAT Sementara Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2013.
Gunadi, Ismu, and Jonaedi Efendi. Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana. 1st ed. Jakarta: Kencana, 2015.
Gunardi, and Markus Gunawan. Kitab Undang-Undang Hukum Kenotariatan: Himpunan Peraturan Tentang Kenotariatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Hamzah, Andi. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1997.
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2003.
Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education dan PuKAP-Indonesia, 2012.
Iriantoro, Agung. “Fungsi & Peranan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Notaris.” Universitas Sebelas Maret, 2016.
Kartiwi, Mulia. “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Meminimalisir Sengketa Tanah.” Law Journal 2, no. 1 (2020): 35–47.
KBBI. “Arti Kata Pemalsuan,” 2022. https://kbbi.web.id/palsu.
Kepala Badan Pertanahan Nasional. “Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Jakarta: Sekretariat Negara, 2006.
Lamintang, P. A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya, 1997.
———. Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan Dan Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Pionir Jaya, 1991.
Marzuki, Peter Mahmudi. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Menteri Dalam Negeri RI. “Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan.” Jakarta: Permendagri, 2019.
Menteri Hukum dan HAM. “Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris.” Jakarta: Sekretariat Negara, 2016.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
Pemerintah RI. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie) Pasal 1868.” Jakarta: Sekretariat Negara, 1848.
———. “Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jakarta: Sekretariat Negara, 1945.
———. “Pasal 15 Ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.” Jakarta: Sekretariat Negara, 2004.
———. “Pasal 1874 KUH Perdata.” Jakarta: Sekretariat Negara, 1874.
———. “Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang Pemalsuan Dokumen.” Jakarta: Sekretariat Negara, 1848.
———. “Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.” Jakarta: Sekretariat Negara, 2012.
———. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Jakarta: Sekretariat Negara, 1998.
———. “Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pendaftaran Tanah.” Jakarta: Sekretariat Negara, 1997.
Poernomo, Djoko. “Kedudukan Dan Fungsi Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Universitas Airlangga, 2006.
Ramadhani, R. “Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims of the Land Mafia.” International Journal Reglement % Society 2, no. 2 (2021): 87–95.
Rijan, Yunirman, and Ira Koesoemawati. Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak Dan Surat Penting Lainnya. Depok: Raih Asa Sukses, 2009.
Salim. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Salim, and Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Setiabudi, Jayadi. Pedoman Pengurusan Surat Tanah & Rumah Beserta Perizinannya. Yogyakarta: Buku Pintar, 2015.
Sjaifurrachman. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Sudut Hukum. “Jenis-Jenis Akta,” 2017. https://suduthukum.com/2017/04/jenis-jenis-akta.html.
Utomo, Setiyo. “Perjalanan Reforma Agraria Bagian Dari Amanah Konstitusi Negara.” Vej 7, no. 1 (2021): 115–38.
Wanda, Hendry Dwicahyo. “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah ‘Letter C.’” Masalah-Masalah Hukum 46, no. 2 (2017): 112–24. https://doi.org/10.14710/mmh.46.2.2017.112-124.