PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TERHADAP PELAYANAN AIR BERSIH PDAM TIRTA ANTOKAN KABUPATEN AGAM UNIT BASO
Main Article Content
Air merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup. Keberlangsungan makhluk hidup di bumi tergantung pada ketersediaan air. PDAM sebagai perusahaan daerah pengelola air bersih seharusnya mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Pengelolaan pelayanan air bersih untuk kebutuhan masyarakat Kecamatan Baso dilaksanakan oleh PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam Unit Baso. Masyarakat Kecamatan Baso selaku pelanggan air bersih seringkali hak-haknya tidak terpenuhi oleh PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam Unit Baso, namun pelanggan tetap dituntut membayar tagihan air dan dikenai sanksi apabila terlambat membayar. Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih PDAM Unit Baso. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder dengan menganalisis data yang diperoleh secara yuridis-empiris kemudian disajikan secara deskriptif yaitu dengan menguraikan dan menjelaskan mengenai bagaimana Penerapan Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap pelayanan PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam Unit Baso Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan lapangan dengan melakukan wawancara. Dari hasil penelitian bahwa. Bentuk atau tindakan PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam Unit Baso dalam memenuhi kewajiban selaku pelaku usaha belum memenuhi hak-hak konsumen. Sebagai perusahaan pemberi jasa dan menyelenggarakan manfaat umum yang sifatnya nirlaba, PDAM tidak seharusnya berorientasi pada keuntungan, melainkan harus lebih berorientasi pada mutu pelayanan yang berkualitas, mampu menyediakan air 24 jam. Berbagai upaya telah dilakukan PDAM namun masih belum bisa memenuhi hak-hak konsumen tersebut.
A.S. Moenir. 1998. Menajemen Pelayanan Umum. Jakarta: Bumi Aksara.
Ahmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan sosiologis), Jakarta: Gunung Agung.
Anthony Henriquez, BRE. 1985. Air Bersih. Solo: Tiga Serangkai, Solo.
Abdul Halim Barkatulah. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran. Bandung: Nusa Media..
Adrian Sutedi. 2008. Tannggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan
Eli Wuria Dewi. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Erman Rajagukguk. 2000. Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Era Perdagangan Beba, Bandung: Mandar Maju.
Happy Susanto. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.
Victor Sihite. 2018. Tugas Berat Memenuhi Hak Rakyat Atas Air, Majalah Air Minum