PERAN HUKUM POSITIF INDONESIA PADA PENGGUNAAN ELECTRIC VEHICLE BERBASIS TEKNOLOGI HIJAU (GREEN TECHNOLOGY)
Main Article Content
Jacqueline Aripin
Valerie Regina Cecilia Yogawan Putra
Stefanie Faustine
Saat ini, Indonesia menduduki peringkat ke-17 sebagai negara yang memiliki tingkat polusi udara tertinggi. Dalam dunia internasional, Indonesia terutama Kota Jakarta konstan berada pada tingkat pertama lingkup Asia Tenggara sebagai negara penghasil polusi udara tertinggi. Tingginya polusi udara tersebut sejatinya membawa dampak buruk terhadap lingkungan hidup Indonesia. Bahkan, berpotensi besar dalam melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, diperlukan suatu inovasi dalam penyelenggaraan pengangkutan yang memperhatikan kelestarian lingkungan hijau (greentech) salah satunya dalam kendaraan listrik (electric vehicle). Sayangnya, penggunaan kendaraan listrik di Indonesia masih sangat minim dan secara hukum masih tersebar dalam berbagai peraturan yang ada. Hal ini bertolak belakang dengan negara-negara maju lainnya yakni, Singapura yang telah mampu menjadikan electric vehicle sebagai salah satu sarana transportasi yang banyak digunakan dalam rangka mengurangi emisi kendaraan bermotor. Pengangkutan tersebut didasarkan pada konsep teknologi hijau sebagai upaya untuk mengurangi sumber pencemaran udara. Untuk itu, penelitian ini berfokus mengkaji lebih dalam terkait legalitas hukum electric vehicle di Indonesia apakah telah berdasarkan dengan konsep teknologi hijau dalam rangka mengurangi emisi kendaraan bermotor. Penelitian ini didasarkan pada metode penelitian normatif serta pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan sumber data dan jenis bahan hukum primer serta sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah berbasis green technology hanya saja pelaksanaanya belum dilaksanakan secara maksimal.
Aditya Putri, Janti Gunawan (2020). Identifikasi Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Perceived Value terhadap Niat Adopsi Mobil Ramah Lingkungan. Jurnal Sains dan Seni, 9(1), 5.
Afif Budiyono (2001). Pencemaran Udara: Dampak Pencemaran Udara Pada Lingkungan. Berita Dirgantara, 2 (1), 21-24.
Albert Dento Prasetyo (2023). Menggagas Pembangunan Berkelanjutan Melalui Penerapan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik. Sovereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2 (4), 379.
Ali, H., Saputra, F., dan Mahaputra, M.R. (2022). Penerapan Green Economy: Analisis Kendaraan Listrik, Pariwisata dan Batu Bara (Studi Literature). Jurnal Humaniora, Ekonomi Syariah, dan Muamalah (JHESM), 1(1), 1-14.
Asrul Ibrahim Nur dan Andrian Dwi Kurniawan (2021). Proyeksi Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Analisis Perspektif Regulasi dan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim yang Berkelanjutan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7 (2), 197.
Daniel Kammerer (2009). The Effects of Customer Benefit and Regulation on Environmental Product Innovation. Empirical Evidence from Appliance Manufacturers in Germany. Ecological Economics, 68, 2285-2295.
Detiknew. (2023). Infrastruktur Kendaraan Listrik di Daerah Masih Minim. Tersedi online dari https://www.detik.com/jatim/berita/d-6855891/infrastruktur-kendaraan-listrik-di-daerah-masih-minim. [Diakses Juni 12, 2024].
Dewan Energi Nasional. (2023). Bauran Energi Nasional. Tersedia Online dari: https://den.go.id/publikasi/Bauran-Energi-Nasional. [Diakses Juni 8, 2024].
Elviandri, Dimyati K, dan Absori. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. MIMBAR HUKUM, 31 (2).
FTMM UNAIR. (2023). Peran Teknologi Hijau Untuk Mencapai Keberlanjutan Dalam Manufaktur. Tersedia online dari: https://ftmm.unair.ac.id/peran-teknologi-hijau-untuk-mencapai-keberlanjutan-dalam-manufaktur/. [Diakses Juni 5, 2024].
Fahmi Irhamsyah (2019). Sustainable Development Goals (SDGs) dan Dampaknya Bagi Ketahanan Nasional. Jurnal Kajian Lemhannas RI, 38, 46-47.
Fourry Handoko. (2021). Alih Teknologi Ramah Lingkungan Guna Mencapai Keunggulan Bersaing dan Meningkatkan Kemampulabaan. Malang: Penerbit MK Press.
Gianfranco Zola, Siska Dwi Nugraheni, Andhien Atta Rosiana, Dzamar Ananto Pambudy, dan Nainta Agustanta (2023). Inovasi Kendaraan Listrik Sebagai Upaya Meningkatkan Kelestarian Lingkungan dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Indonesia. E-Jurnal Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, 11 (3), 161-165.
HITACHI Inspire The Next, (2021). Membangun Infrastruktur Pengisian EV melalui Kemitraan dan Kolaborasi. Tersedia Online dari: https://social-innovation.hitachi/id-id/innovationhub/ev-charging/. [Diakses Juni 11, 2024].
Indrati, Maria. (2019). Ilmu Perundang - undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Kirana, Nyoman. (2008). Tinjauan Perkembangan Kendaraan Listrik Dunia Hingga Sekarang. Jurnal Ilmiah Teknik Elektro, 10(2), 2. Doi: https://doi.org/10.12777/transmisi.10.2.89-96.
N. Gregory Mankiw .(2015). Macroeconomics, 9. Worth Publishers.
Nefilinda (2014). Teknologi Hijau: Solusi Untuk Pelestarian Sumber Air. Jurnal Spasial: Penelitian, Terapan Ilmu Geografi, dan Pendidikan Geografi, 2 (2), 25-26. doi: 10.22202/jsl.2014.v%25.i2.1578.
Nisa dan Susanti (2023). Strategi Penerapan Mobil Listrik di Surabaya sebagai Smart Mobility. Mitrans: Jurnal Media Publikasi Terapan Transportasi, 1 (2), 213-225.
Nyoman S Kumara (2008). Tinjauan Perkembangan Kendaraan Listrik Dunia Hingga Sekarang. Transmisi: Jurnal Teknik Elektro, 10 (2), 91.
Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum Edisi revisi, Cetakan ke 12. Jakarta: Prenada Media.
Rofi Wahanisa dan Septhian Eka Adiyatma (2021). Konsepsi Asas Kelestarian dan Keberlanjutan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Nilai Pancasila. Bina Hukum Lingkungan. 6 (1), 97. Doi: http://dx.doi.org/10.24970/bhl.v6i1.145.
S1 Sistem Komputer (S.KOM). (2023). Apa itu Teknologi Hijau. Tersedia online dari: https://sistem-komputer-s1.stekom.ac.id/informasi/baca/Apa-itu-Teknologi-Hijau/4c4c98d45456f28e3f32fb649107fbcc19f606a6. [Diakses Juni 5, 2024].
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2023). Peningkatan Polusi Udara di Indonesia: Perspektif Ekonomi Berdasarkan Teori Freakonomics. Tersedia online dari: https://setkab.go.id/peningkatan-polusi-udara-di-indonesia-perspektif-ekonomi-berdasarkan-teori-freakonomics/. [Diakses Juni 13, 2024].
Sezen & Çankaya (2013). Effects of Green Manufacturing and Eco-innovation on Sustainability Performance. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 99 (11), 154–163.
Siregar Zufri H, Mawardi Mawardi, dan Rigitta Prinsi (2021). Pengembangan dan Potensi Green Technology sebagai Energi Masa Depan di Masyarakat. Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI), 1(1), 3. doi;https://doi.org/10.54123/deputi.v1i1.51.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Bandung: Alfabeta.
Utami Izra, Yoesgiantoro Donny, Sasongko Nugroho. (2022). Implementasi Kebijakan Kendaraan Listrik Indonesia untuk Mendukung Ketahanan Energi Nasional. Jurnal Ketahanan Energi, 8(1), 6. Doi:
VOI, (2023). Dukung Ekosistem EV, NTT DATA Singapura Buat Platform Data Inovatif bersama Eve. Tersedia Online dari: https://voi.id/teknologi/325466/dukung-ekosistem-ev-ntt-data-singapura-buat-platform-data-inovatif-bersama-eve#google_vignette. [Diakses Juni 10, 2024].
Waryono Abdul Ghafur, Andayani, Zainudin, Arif Maftuhin, Abidah Muflihati, M. Izzul Haq, Noorkamilah, Suisyanto, Siti Solechah, M. Nazili, dan M. Ulil Absor. (2012). Interkoneksi Islam dan Kesejahteraan Sosial: Teori Pendekatan dan Studi Kasus. Yogyakarta: Samudra Biru.
Zainal Abidin, Tabah Priangkoso, dan Darmanto (2013). Pengujian Performance Motor Listrik Ac 3 Fasa Dengan Daya 3 Hp Menggunakan Pembebanan Generator Listrik. Jurnal Momentum UNWAHAS, 9 (1), 30. doi: 10.36499/jim.v9i1.846.




















