PRODUCT TRADEMARK DISPUTE SETTLEMENT “BABY CARE” (STUDY OF DECISION NUMBER 89/PDT-SUS BRAND / 2022/PN.NIAGA /JKT.PST)
Main Article Content
Daniel Lumban Gaol
OK. Saidin
Utary Maharani Barus
The development of information technology and transportation has supported the globalization of intellectual property rights. Globalization has opened the door for products and services to cross national borders and create new opportunities and challenges. Increasingly sophisticated technology and transportation enable the movement of goods and information quickly and efficiently around the world. The sustainability of economic growth depends strongly on the stability of public consumption and is supported by income growth in sectors such as agriculture, industry, and services. In the context of Intellectual Property Rights, such as brands, globalization has major implications. Products and brands that are already known locally can easily add to the global market. However, with this opportunity also comes the risk of counterfeiting and unfair competition. Therefore, the importance of protecting intellectual property rights is very important to ensure that innovation and intellectual works receive proper recognition and protection at the global level.
Ediwarman, 2016, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Cet. Ketiga, Yogyakarta: Genta Publishing.
Jened, Rahmi, 2015, Hukum Merek Trademark Law, (Jakarta, Kencana Pranadamedia Group).
Kansil, CST, 2009, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka).
Kansil,CST, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka).
Lexy J. Moleong, 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Lina Maulidiana, dkk, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual MerekDagang, Jurnal Vol. 6. Nomor 2, 2024.
Maulana, Insan Budi, 1997, Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak ,(Bandung, Citra Aditya Bakti).
Nasution, Bahder Johan 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Nur Hidayati, “Perlindungan Hukum Bagi Merek yang Terdaftar”, Ragam Jurnal Pengembangan Humanivora, Vol. 11 Nomor 3, Desember (2011.
Patrichia Weyni Lasut, “Penyelesaian Sengketa Gugatan Atas Pelanggaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis”, Lex Et Societatis, Vol. 7 Nomor 1 Januari (2019).
Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Putri Permata Amalia, “Perbedaan Penerapan Syarat Pembatalan Merek Terkenal Antara Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Dalam Kasus Piaget dan Piaget Polo”, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, (2015).
Putu Eka Krisna, “Perlindungan Hukum terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia”, Jurnal Universitas Udayana, Vol. 6 Nomor 11, 2018.
Rahardjo, Satjipto, 2012, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rahmadia Maudy Putri Karina and Rinitami Njatrijani, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang IKEA Atas Penghapusan Merek Dagang,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1 Nomor 2 Tahun 2019.
Riswandi, Budi Agus dan Syamsudin, (2004), Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rouf Fajrin Widiantoro, “Pendaftaran Merek Sebagai Sarana Perlindungan Hukum”, Jurnal, Vol.7 Tahun 2022.
Saidin, (2004), Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Saidin, OK, (2010), Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Saidin,2008, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), (Jakarta, Rajawali Press).
Setiono,2004, Supremasi Hukum, (Surakarta: UNS)
Sita Nur Ramadhani Devi, dkk, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing yang Terkenal dari Pelanggaran di Indonesia, Jurnal, Vol.8. Nomor 2, 2024.
Siti Nurul Intan Sari .D, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Berdasarkan Konvensi Paris Dan Perjanjian Trips Serta Penerapannya”, Jurnal Hukum
Sjahputra, Iman, 2010, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik, Bandung, Alumni).
Soekanto,Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia (UI- Press) Cet Ketiga.
Soelistyo, Henry, (2014), Hak Kekayaan Intelektual Konsepsi, Opini dan Aktualisasi, Jakarta Selatan: Penaku.
Soelistyo, Henry, 2014, Hak Kekayaan Intelektual Konsepsi, Opini Dan Aktualisasi, Jakarta Selatan, Penaku.
Soeroso, 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pt. Sinar Grafika.
Soeroso, R. 2006. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Sudaryanto, Agus. 2015. Pengantar Ilmu Hukum Pengertian dan Perkembangannya di Indonesia, Malang: Setara Press.
Sugiarto, Umar Said, (2013), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta Timur : Sinar Grafika.
SugiyoNomor 2016. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2005 Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, (2002), Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Sukiati, 2017, Metode Penelitian Suatu Pengantar, Medan: Perdana Publishing.
Sulastri, Satino, Yuliana Yuli W, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware)”, Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 1 Juni 2018, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, 2018.
Sunarso, Siswanto, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, (Jakarta: Rineka Cipta.
Sunggono, Bambang. 2003. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.
Sunyoto, Danang, 2014, Dasar-dasar Manejemen Pemasaran, (Yogyakarta: CAPS).
Suryabrata, Sumadi. 1987. Metode Penelitian, Jakarta: Rajawali.
Suryatin. 2004. Hukum Dagang I dan II, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT Alex Media Komputindo.
Sutedi, Andrian. 2013. Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika.
Swastha, Basu Ibnu dan Sukotjo. 2002. Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta : penerbit Liberty.
Syahriyah Semaun, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa” Jurnal Hukum Diktum, Vol. 14, Nomor 1, Juli (2016).
Syamsudin, M. 2007. Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syarifin, Pipin & Deda Jubaeda 2004. Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung: Alumni.
Tirtaamidijaya. 2004. Pokok-Pokok Hukum Perniagaan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Usaman, Rachmadi, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual “Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia”, (2003), Bandung: PT Alumni.
Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Dindonesia, Bandung: Alumni.
Utomo, Tomi Suuryo, 2010, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Yogyakarta, Graha Ilmu.
Wijayanti, Asri. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.