EFEKTIFITAS PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM MELINDUNGI SAKSI TINDAK PIDANA GRATIFIKASI
Main Article Content
Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya ideal peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data/ informasi melalui pertama, bahan pustaka primer yang berisikan pengetahuan ilmiah yang baru (mutakhir), pengertian baru dan fakta baru yang diketahui maupun gagasan atau ide. kedua bahan pustaka sekunder yang berisikan informasi tentang bahan primer. Hasil temuan penelitian, (1) Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Gratifikasi masih belum efektif disebabkan oleh masalah Internal dan Eksternal LPSK. Faktor internal; kurangnya Professionalitas TIM LPSK dalam menjalankan tugas melindungi saksi/pelapor tindak pidana gratifikasi , kurangnya sinergisitas dalam sekretariat LPSK sebagai tim kerja dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi, kurangnya biaya/ anggaran akan ketersedian dukungan finansial yang memadai dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi. Faktor Eksternal; Kurangnya hubungan yang bersinergi dan kerjasama yang kuat antara lembaga penegak hukum, instansi pemerintah yang terkait, organisasi masyarakat, dan pihak swasta sehingga dalam memberikan perlindungan dan rasa aman baik dalam tekanan psikis maupun fisik belum efektif, belum adanya LPSK didaerah-daerah sehingga dalam penanganan perlindungannya masih terkesan lambat dan tidak efektif karena segala proses perlindungan masih terpusat di jakarta. (2) Upaya Ideal Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Gratifikasi dimasa mendatang adalah adanya rumusan dan penjelasan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 tahun 2006 dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyangkut saksi dan mengatur tentang Saksi Gratifikasi pada bagian tersendiri, Pasal 5 tentang hak saksi dalam pemeriksaan dilakukan terpisah dengan terdakwa, Pasal 29 sampai Pasal 31 direvisi agar permohonan dan persetujuan saksi gratifikasi tidak dalam proses yang lama, jaminan pemberian perlindungan terhadap saksi tindak pidana gratifikasi tidak hanya dalam proses peradilan saja, melainkan juga setelah proses peradilan selesai. LPSK lebih meningkatkan sinergitas dan kerjasama terhadap lembaga penegak hukum, instansi pemerintah terkait, ormas, pihak swasta dan masyarakat baik dalam melindungi saksi/pelapor tindak pidana gratifikasi maupun mendapatkan informasi dari saksi/pelapor dugaan tindak pidana gratifikasi. Dibentuknya LPSK di daerah-daerah serta adanya sosialisasi tentang eksistensi LPSK khususnya dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian perlindungan yang jauh dari ancaman dan intimidasi bagi saksi/pelapor tindak pidana gratifikasi.
Anneka Saldian Mardhiah, Pentingnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Negara ber-Bhinneka Tunggal Ika ini, Hlm. 2.
Ahmad Warson Al- Munawir, 1997, Kamus Al-Munawir, Ed. 2, Pustaka Progresif, Yogyakarta, Hlm 746.
Andi Hamzah, 2012 , Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Cet 5, Rajawali Pers , Jakarta, Hlm. 10
Askari Razak, dkk, 2013, Memperkuat LPSK, Mengembalikan Wibawa Hukum, LPSK, Jakarta, Hlm 4.
Aziz Syamsuddin, 2011, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, Hlm. 15.
Bahder Johan Nasution, 2011, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Cet. I. Bandung, Hlm. 258.
Barda Nawawi Arief, 2012 , Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia, cet 3, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang. Hlm. 9-10.
Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
Burhan Asshofa, 2001, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Chaeruddin, Syaiful Ahmad Dinar dan Syarif Fadilah, 2009, Tindak Pidana Korupsi (strategi pencegahan dan penegakan hukum), Reflika Aditama, Bandung, Hlm.2.
Darji Darmodiharjo & Shidarta, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum : Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Didiek Ahmad Supadie, dkk, 2012, Studi Islam I, Cet. VII, LKPI Unissula, Semarang, Hlm. 17
Ermansjah Djaja, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Cet . 1, Sinar Grafika, Jakarta, Hlm. 12
Evi Hartanti, 2006, Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, Hlm.9.
Hari Sasangka, Lily Rosita, 2003,Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung;
H.L.A Hart, 2011, The Concept Of law (Konsep Hukum, diterjemahkan oleh M.Khozim), Cet. V, Nusa Media, Bandung, Hlm. 43.
Ibnul Hamman, Sarah Fathul Qodir, dalam Daimatul Ihsan, 2010 , Pandangan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Perkara Pidana, Skripsi, Hlm. 15.
Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi Dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara), Sinar Grafika, Jakarta, 2013, Hlm 15.
Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, 2006, Rineka Cipta, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2006, Memahami Untuk Membasmi (Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi), KPK, Jakarta, Hlm. 95.
Lukman Ali. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Hal.566. "Pelapor adalah orang yang melaporkan".
Michael R. Asimow dalam Administratif Law, 2002. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Humprey’s Executor v. United States
M. Akil Mochtar,2006, Memberantas Korupsi Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi, Q-Communication, Jakarta.
M. Arief Amrullah, 2007, Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Cet. II, Bayumedia Publishing, Malang, Hlm. 13.
Muhammad Ali, 2001, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Pustaka Amani Jakarta, Hlm.13.
M. Nurul Irfan. 2011, Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam, AMZAH, Jakarta, Hlm. 146-147.
M.Zun-Nun Tuhepaly, Pengertian Gratifikasi, Blog, 2013, hlm.1.
Martiman Prodjohamidjojo,2011, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi, Maju Mandar, Bandung.
Muhadar, Edi Abdullah & Husni Tamrin, 2009, Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, CV. Putra Media Nusantara, Surabaya, Hlm. 2.
Mujahid A Latief, dkk (Peneliti KHN), 2010, Kebijakan Reformasi Hukum Suatu Rekomendasi Jilid 1 & 2, Tim Penerbit KHN, Jakarta, Hlm. 51.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Philipus M. Hardjon, Menulis Laporan Penelitian Hukum, (Surabaya: Unair, 1999), hlm. 2, sebagaimana dikutip dalam Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2012).
Philipus M. Hadjon, 2006, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, Hlm. 2
Ruswiati Surya Saputra, 2006 , Negara Tidak Boleh Meniadakan Suatu Standar HAM, Perlindungan Hak Asasi Bagi Kelompok Khusus terhadap Diskriminasi dan Kekerasan, PTIK Press Restu Agung, Jakarta, Hlm. 10.
R. Deda Suwandi, 2011, Tips dan Trik Menghadapi Kasus Hukum, Delta Publishing, Semarang, Hlm. 4-5.
R.Subekti, 1994, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam KUHAP, Cet 2, Pradya Paramita, Jakarta, Hlm. 4.
Ronny Hanitjo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum,Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rocky Marbun, Cerdik & Taktis Menghadapi Kasus Hukum, Visimedia, Jakarta, 2009, hlm. 86.
RS Harum Pudjianto, 1994, Politik Hukum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Siswanto Sunarso, 2012, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 305.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sri Endah Wahyuningsih, 2013, Prinsip-prinsip Individualisasi Pidana Dalam Hukum Pidana Islam dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Cet. II, Badan Penerbit Undip, Semarang, Hlm. 5.
Sri Sumarwani , 2012, Sejarah Perundang-Undangan Tindak Pidana Korupsi Sebelum UU No 3 Tahun 1971 sampai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, UNDIP Press,Semarang.
Sri Sumarwani, 2012, Pemidanaan Tindak Tindak Pidana korupsi dari waktu ke waktu, UNDIP Press, Semarang.
Supriyadi Widodo Eddyono,2007, Seri Position Paper Perlindungan Saksi dan Korban,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia: Sebuah Pemetaan Awal,cetI,Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Hlm. 12-13.
Supriyadi Widodo Eddyono, UU Perlindungan Saksi belum progresif, ELSAM & Koalisi Perlindungan Saksi, 2006.
Syed Hussein Alatas, 1983, Sosiologis Korupsi, Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, LP3ES, Jakarta, h.12.
William F. Funk dan Richard H. Seamon, 2001, dalam Administratif Law: Example & Explanation, Hlm7.
Wojowasito. S. Poerwodarminto W.J.S, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, Hasta Bandung, Hlm.43.
Yahya Ahmad Zein, 2012, Problematika Hak Asasi Manusia, Edisi Pertama. Cetakan Pertama, Liberty. Yogyakarta. Hlm. 50.
Yusuf Al Qardhawy, 2007, Fiqhi Prioritas Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah, Robbani Press, Jakarta. Hlm. 12