TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMBUKTIAN SERTIFIKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
Main Article Content
Kekuatan Sertifikat tanah yaitu di mana setiap hak atas tanah yang bersertifikat dan dikuasai oleh seseorang atau badan hukum, maka bagi pemegang haknya merupakan tanda bukti hak yang menurut Undang- undang Pokok Agraria berlaku sebagai alat bukti yang kuat. Tujuan penelitian Untuk mengetahui kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah dalam sengketa tanah. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan normatif.pendekatan normatif dimaksudkan untuk menggali dan mengkaji peraturan perundang undangan sebagai dasar berpijak dalam meneliti.alasan peneliti antara lain untuk mengacu pada tipologi penelitian , bahwa studi pendekatan terhadap hukum yang normatif mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu sebagai produk dari suatu kekuasaan negara tertentu yang berdaulat.
Asshiddiqie, Jimly. 2009. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Buana Populer.
Effendy, Marwan. 2010. Kejaksaan Dan Penegakan Hukum. Jakarta: Timpani Publishing.
Ekawati, Evy Lusia. 2013. Peranan Jaksa Pengacara Negara Dalam Penanganan Perkara Perdata. Yogyakarta: Genta Press.
Hariri, Wawan Muhwan. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
Indroharto. 2000. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajawali Press.
Jusuf, Muhammad. 2014. Hukum Kejaksaan. Surabaya: Laksbang Justitia.
Mahendra, Yusril Ihza. 2012. Kedudukan Kejaksaan Agung dan Posisi Jaksa Agung Dalam Sistem Presidensial di Bawah UUD 1945. Jakarta: Kencana Prenada.
Marzuki, Peter Muhammad. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Meliala, Djaja D. 2014. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.
Prakoso, Djoko. 2005. Ekistensi Jaksa ditengah-tengah masyarakat. Jakarta: Ghalia.
Rahmadi, Takdir. 2010. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Raja Grafindo.
Sarwono. 2012. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika.
Simanjuntak, P.N.H. 2009. Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Soekanto, Soerjono. 2019. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Sofyanoor, A. . (2022). PERAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(2), 21–30. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i2.9
Surachman, RM dan Jan Maringka. 2015. Eksistensi Kejaksaan Dalam Konstitusi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Syahrani, H. Ridwan. 2016. Sistem Peradilan Dan Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Usman, Rachmadi. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.