PERENCANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA FAJAR BARU KECAMATAN JATI AGUNG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Main Article Content
Dana Desa Setiap Tahun semakin meningkat sehingga memerlukan perencanaan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Agar Proses pembangunan suatu Desa berjalan lancar sesuai dengan target pemerintah pusat. Untuk menghindari penyalah gunaan karena melihat dana yang cair cukup besar peneliti bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa Fajar Baru? Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian kulaitatif. Objek dalam penelitian ini adalah perencanaan pengelolaan keuangan Desa di Desa Fajar Baru.Teknik analisis yang digunakan ada 2 teknik analisis data yakni Reduksi Data dan Penyajian Data. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perencanaan APBDesa Fajar Baru disusun oleh sekretaris desa yang mengacu pada RPJMDesa & RKPDes yang telah disusun oleh kepala desa bersama BPD dan beberapa tokoh masyarakat desa untuk mewakili masyarakat, SDM dan Fasilitas kurang memadai untuk perkembangan desa Fajar Baru dan kepala desa menjadi penengah bagi keinginan masyarakat yang berdeda-beda .Setelah Perencanaan hingga evaluasi APBDesa Fajar Baru ini berdasarkan Permendagri No 37 tahun 2007 tentang pedoman Keuangan Desa.
Ayu, Dan. Rijali. (81-95). Analisis Data kualitatif . Aldarah jurnal Ilmu Dakwah, 2019.
Aziz, L. N. (2016). Otonomi Desa dan efektivitas . jurnal penelitian politik , 193-211
Bachri, B. S. (2010). Meyakinkan validitas data melalui triangulasi pada penelitian kualitatif. jurnal teknologi pendidikan, 10(1), 46-62.
Desa, P. P. (2017). Peraturan Kementrian Dalam Negeri No 37 tahun 2007. Jakarta pusat
Khairudin, dan. Aminah. (2017). Analisis Rasianalisis rasio keuangan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk menilai Kinerja keuangan pemerintah daerah kabupaten pesawaran tahun2010-2014. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 8(2).
Masihad, A. (2018). Analisis Impementasi Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Alokasi Dana Desa (ADD). Semarang: UIN Walisongo.
Septi, D. I. (2019). Pengelolaan Keuangan Desa. 2019.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. 2018.
Trigasnoro, M. d. (2018). proses dan dokumen perencanaan pengelolaan pembangunan daerah. ITB: 2018.
Malinda, A. (2017). Seputar Perencaan Keuangan.Yoyakarta: 17.
Republik Indonesia (2006). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta.
Republik Indonesia. (2014) Peraturan Pemerintah NO. 60 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jakarta.
Rosielita, F., Sulindawati, N. L. G. E., & Sinarwati, N. K. (2017). Implementasi Good Governance Pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Studi Kasus Pada Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng). JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 8(2).
Supriadi, E. (2015). Pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(2).
Yusup, A., & Ramdani, D. (2022). MSME Marketing Strategy Know Fortune Barokah to Increase Product Sales During the Pandemic. Sinomika Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi dan Akuntansi, 1(2), 95-102.