PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU YANG MENJALANKAN BISNIS PROSTITUSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 94 K/ PID.SUS/2020)
Main Article Content
To get all their desires instantly, women are willing to work as prostitutes. The research method is normative, sourced from library materials. The legal material is in the form of the Criminal Code, the TPPO Law and Law No. 31 of 2014 concerning Victim and Witness Protection. The results of this research show that victims of prostitution receive legal protection, such as keeping their identities secret, justice, restitution, rehabilitation and legal assistance based on Articles 43 to 54 of Law No. 21 of 2007 concerning TIP. Decision No. 94 K/Pid.Sus/2020 explains that in cases of criminal acts of human trafficking, the defendant was sentenced to prison for 5 (five) years based on Article 2 of Law No. 21 of 2007 concerning TIP, considering the victim's consent to work with the defendant. This thesis is entitled: Accountability for Perpetrators Who Run a Prostitution Business (Study of Supreme Court Decision Number 94 K/Pid.Sus/2020). The formulation of the problem is legal protection for women who are victims of prostitution and the judge's considerations in giving Supreme Court decision number 94 K/Pid.Sus/2020.
Abdul Wahid, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, Bandung: Refika Aditama, 2019.
Arif, Moh, Pariwisata dan Pelacuran di Asia Tenggara, Jakarta: LP3ES, 2016.
Bachtiar, Reno, Bisnis Prostitusi, Yogyakarta: Pinus Book Publisher, 2017.
Bunga, Dewi, Prostitusi Cyber (Diskursus Penegak Hukum dalam Anatomi Kejahatan Tradisional), Bali: Udayana University Press, 2021.
Christiany Juditha, “Prostitusi Daring: Tren Industri Jasa Seks Komersial di Media Sosial”, Pekommas Vol. 6 No. 1, 2021.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet. Ke 10, Jakarta: Balai Pustaka, 2017.
Debby Christy Wagey, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Prostitusi Online Dan Eksploitasi Perempuan Yang Berada Di Bawah Ancaman Viktimisas”, Lex Privatum Vol. IX, No. 4, 2021.
Erli Dwi Mulatsi, “Pengaruh Globalisasi Dalam Prostitusi di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum”, Lex Suprema, Vol 3, No. 1, 2021.
Karo Rizky, “Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Prostitusi Online. Lex Jurnal: Kajian Hukum & Keadilan”, Jil.2, No.2, hal. 7, 2018.
Kartono, Kartini, Patologi sosial Jil 1 Edisi 2, Cet. Ke 10, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.
Komnas Perempuan, “Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019”, Jakarta 6 Maret 2019.
Koentjoro, On TheSpot Tutur dari Sarang Pelacur, Yogyakarta: Tinta, 2017.
Masland, Robert, Apa yang Ingin Diketahui Remaja Tentang Seks, Jakarta: Bumi Aksara, 2015.
Prints, Darwan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Djambatan, 2019.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2296/Pid.Sus/2018/PN Sby
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1251/Pid.Sus/2018/PT Sby
Putusan Mahkamah Agung Nomor 94 K/Pid.Sus/2020
Rena Yulia, Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Online, Bogor: Politeia, 2017.
Soerjono, Soekanto, Sosiologi Suatu Pengaturan, Cet. Ke 4, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.
Sedyaningsih, Endang, Perempuan Keramat Tunggak, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2018.
Surbakti Debby Pratiwi. “Bentuk Perlindungan Bagi Perempuan yang Dipekerjakan. Sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK)”, De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2, 2020.
Silva Dinatri Dkk, “Dampak Sosial dan Ekonomi Keberadaan Pekerja Seks Komersial (PSK)”, Empirika, Vol 5, No. 2, 2020.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindakan Pidana Perdagangan Orang.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wahyuni, Fitri, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. Ke 1, Tangerang Selatan: Nusantara Persada Utama, 2020.