ANALISIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENJADI UNDANG -UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 MENGENAI BATASAN USIA DALAM PERKAWINAN
Main Article Content
Perkawinan merupakan ikatan yang mengikat antara seorang Pria dan Wanita. Jika seseorang telah terikat dalam suatu perkawinan, maka segala aspek dalam kehidupannya akan berubah, karena telah terbentuk keluarga baru. Namun tidak semua kalangan siap untuk menerima perubahan tersebut, artinya mereka tau dan mau untuk terikat dalam suatu perkawinan. Namun proses yang akan dilalui kedepannya oleh mereka akan sangat sulit, sebagai akibat kurangnya pemahaman tentang suatu Perkawinan. Akhir - Akhir ini marak terjadi adanya perkawinan di bawah umur. Padahal secara yuridis, Perkawinan dibawah umur dianggap tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perudang - undangan. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 khususnya dalam hal batasan usia pria dan wanita dalam menjalankan suatu perkawinan. Perubahan ini dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang mana dalam Undang-Undang tersebut, seseorang dianggap telah dewasa, apabila mencapai usia 18 (delapan belas) tahun. Dan jika kurang dari 18 tahun, dianggap juga masih dalam kandungan. Sehingga akhinya batas usia dalam suatu Perkawinan antara seorang Pria dan Wanita adalah 19 tahun. Perubahan ini tentunya juga telah melalui beberapa pertimbangan yang baik demi terselenggaranya asas perkawinan yang baik dalam Negara Indonesia. Namun tidak semua orang dapat menerima adanya batasan usia dalam suatu Perkawinan. Mereka tetap melangsungkan perkawinan dengan memperolah Dispensasi Pengadilan dengan berbagai alasan namun tidak mempertimbangkan bahwa perkawinan yang mereka jalankan dianggap tidak sah oleh Hukum. Sebenarnya tujuan Undang – undang menetapkan adanya batasan dalam suatu Perkawinan adalah untuk menghindari hal - hal atau akibat yang tidak diinginkan kedepannya.
Undang - Udang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Hanafi, H., Hidayatullah, H., & Tamjidnor, T. (2022). Domestic Violence: Comparison between Islamic Law and Domestic Violence. International Journal of Social Science, Education, Communication and Economics (SINOMICS JOURNAL), 1(1), 1–8. https://doi.org/10.54443/sj.v1i1.1
Melinda, Reny. 2017. “Akibat Hukum Pernikahan Di Bawah Umur Menurut Undang –Undang RI Nomor 1 Tahun 1974” dalam Repositori USU. Medan: Repositori
Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU);
Malik, Rudi. 2009. Memahami Undang - Undang Perkawinan. Jakarta: Universitas Trisakti.;
Darondos, Sherlin. 2014. “Perkawinan Anak dibawah Umur dan Akibat Hukumnya” dalam E - Journal Unsrat. Manado: Universitas Sam Ratulangi.;
Sudarsono. 2009. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.;
Wulansari, Dewi. 2012. Hukum Adat Indonesia. Bandung: Refika Aditama.;
Elkhairati. 2018. “Pembatasan Usia Perkawinan (Tinjauan Undang-undang dan Maqashid asy-Syari’ah)” dalam Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam. Bengkulu: STAIN Curup.