TRADISI-TRADISI DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI MASYARAKAT MINANGKABAU

Authors

  • Lilis Universitas Negeri Makassar

DOI:

https://doi.org/10.54443/siwayang.v2i1.453

Keywords:

Masyarakat, Tradisi, Budaya dan Pewarisan, Minangkabau

Abstract

Artikel ini membahas tentang tradisi pewarisan dalam masyarakat Minangkabau. Tujuan penulisan ini bermaksud untuk mengkaji mengenai apa saja pewarisan dimasyarakat Minangkabau dan apa hubungan antara hukum islam dan hukum adat dalam pemberian warisan pada masyarakat Minangkabau. Metode penitian yang digunakan yaitu metode kualitatif, desain penelitian deskriptif kualitatif serta terknik analisis data dalam penelitian ini yaitu studi literatur. Hasil penelitian ini yaitu pembagian harta warisan diminangkabau terdapat dua jenis yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah serta untuk hubungan hukum islam dan hukum adat terdapat 2 asas yaitu asas-asas hukum waris adat dan asas-asas hukum waris islam. Maka dapat disimpulkan bahwa dalam masyarakat Minangkabau terdapat 2 jenis harta yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah dimana harta pusaka tinggi ini hanya diberikan kepada garis keturunan ibu dan tidak boleh diperjual belikan hanya bisa manfaatnya saja yang dirasakan, akan tetapi bisa di gadaikan kalau ada alasannya itupun harus ada persetujuan dengan sesama kaum keturunannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Davega Prasna, Adeb. 2018. Pewarisan Harta Di Minangkabau Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam. XVII (1), 30-64

Firdawati, Linda. 2018. Pewarisan Harta Kepada Anak Perempuan di Minangkabau dalam Pespektif Perlidungan Terhadap Perempuan dan Hukum Islam. Jurnal hukum ekonomi syariah, 10(2).

Eric. 2019. Hubungan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat Dalam Pembagian Warisan Didalam Masyarakat Minangkabau. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, 3(1),61-70.

Indrasukma, Andre. 2021. Pengelolaan Harta Pusaka Tinggi di Minangkabau Studi Kasus di Kubang Putih Kabupaten Agam Sumatra Barat. Al-Ahwal 14(1), 99-111.

Prayetno. 2019. Pembagian Harta Warisan dalam Adat Minangkabau (Tela’ah Penafsiran Buya HAMKA Pada Surah An-Nisa’ Ayat 11-12).Jambi

Noviardi, Ardi. 2020. Harta Waris Pusaka Tinggi Adat Minangkabau Perspektif Masalah Mursalah Asy-Syathibi. Jounal of Family Studies, 4 (4), 1-11.

Sumarto. 2019. Budaya, Pemahaman dan Penerapannya “Aspek Sistem Religi, Bahasa, Pengetahuan, Sosial, Kesenian dan Teknologi". Jurnal Literasiologi, 1(2), 144-159.

Septiyani Sri, Bety dan nurfitri Hadi. 2021. Tradisi Ngidang(Kajian Perubahan dan Pergeseran Tradisi Ngidang di Masyarakat Kelurahan 30 Ilir Palembang. Jurnal Sejarah dan Peradaban Islam, 1(2), 1-9.

Tejokusumo, Bambang. 2014. Dinamika Masyarakat Sebagai Sumber Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial. Jurnal Geoedukasi, III(1), 38-43.

Deyan Rama, Teuku Yudi Afrizal, Hamdani. 2021. Penyelesaian Sengketan Waris(Menurut Hukum Adat Minangkabau dan Hukum Islam). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum(FH), IV(3), 436-446.

Downloads

Published

2022-12-14

How to Cite

Lilis, L. . (2022). TRADISI-TRADISI DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI MASYARAKAT MINANGKABAU . SIWAYANG Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Pariwisata, Kebudayaan, Dan Antropologi, 2(1), 7–14. https://doi.org/10.54443/siwayang.v2i1.453

Issue

Section

Articles