PENERAPAN DIVERSI MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIF JUSTICE) YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM ANAK DI PENGADILAN NEGERI UNAAHA
Main Article Content
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dan pendorong proses jalanya dilakukanya Diversi di Pengadilan Negeri Unaaha agar lebih efektif dan Efisien. Penelitian ini adalah penelitian Normatif, yuridis empiris yaitu mengkaji, serta menganalisis bahan-bahan hukum yang relevan dengan kajian ini. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis empiris yang menekankan pada bahan hukum sekunder, sedangkan strategi atau pendekatan yang digunakan dalam menganalisa bahan hukum adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengenalan konsef diversi dan konsef restorative justice yang dilakukan oleh hakim anak di pengadilan negeri unaaha sudah berjalan denagan baik sehingga diharapkan dapat memberikan solusi dalam peradilan anak di Indonesia dan kerja sama antara lembaga dalam sistem peradilan pidana khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak ketelibatan organisasi kemasyarakatan, departemen social di harapkan dapat membantu mewujudkan pelaksanaan diversi dan restorative justice.
Bagirmanan, 2007, Restoratife Justice (suatu perkenalan) dalam refleksi dinamika hukum rangkaiyan dalam pemikiran decade terakhir, Perum perc.negara RI Jakarta.
Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi Dan Restoratife Justice Dalam Hukum Pidana, USU pers medan.
Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung Refika Aditama.
Purniati, Mamik Sri Supatmi, Nimade Martini, Tinduk, “analisis situasi sistem peradilan pidana anak (juvenile justice system) di Indonesia makala dalam seminar nasional peradilan anak, peradilan anak didalam pengembangan konsep diversi dan restorative justice di hotel mid plaza 11 desember 2003
Rauf, S., Hasjad, H., & Guntur, S. (2022). Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk) Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Gratifikasi. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(3), 203-218.
Rustantono, H. H., & Fatimatuzzahro, L. (2022). Pengaruh Penggunaan Handphone terhadap Interaksi Sosial Santri Putri di Pondok Pesantren Miftahul Huda IV Mojosari Kabupaten Malang. Jurnal Pendidikan Edutama, 9(1), 183-192.
Sri sutatiek, 2007, Putusan Pengadilan Anak Sebagai Manifestasi Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak di Indonesia, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Setya Wahyudi, 2011 Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan sistem Peradialan pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Wirjono projodikoro, 2005, Asas – Asas Hukum Pidana, cetakan pertama, Jakarta, Sinar Grvika.
Undang – undang :
Undang –undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Undang –undang nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab hukum acara pidana.