IMPLEMENTASI PROGRAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DI KOTA MANADO
Main Article Content
Setiap negara demokrasi menempatkan kedaulatan rakyat yang utama dan menjadi penentu arah gerak negara melalui pemilihan umum (pemilu) sebagai sarana pengadministrasian kehendak rakyat untuk memilih sejumlah orang sebagai wakilnya untuk memerintah. Kehendak rakyat tersebut dengan jaminan hak pilih yang universal dan setara. Pasal 21 Ayat 3 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia menyatakan, “Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.”
Agustino, Leo.2016. Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Edisi Revisi, Bandung: Alfabeta.
Akib, H, & Tarigan, A (2008) Artikulasi Konsep Implementasi Kebijakan: Perspektif. Jurnal Kebijakan Publik, 1-19
Ardila, Mega. 2015. Permasalahan Pendaftaran Pemilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung
Arry Dharmawan, Trissatya Putra. 2014. Pendataan Pemilih dan Penggunaan A5, Yogyakarta
Canham, Steve. 2021. IFES “Implementation of Continous Voter Registry (GlobalTrend and Lessons)
Dunn, W. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Edward III, George C (editedI, 1984 Public Policy, Implementing, Jai Press Inc, London-England
Harold J. Laski joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, Jakarta: Rineka Cipta, 1990, hlm. 12.
M. Rusli Karim, Pemilu Demokratis Kompetitif, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya)
Nugroho, Riant. 2009. Public Policy, Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta : Gramedia
Putjoboentoro, Soepeni; Pemilihan Umum di India, N.V. Unitra Menteng, Jakarta, 1952
Rozitra, Dhoni. 2014. Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Manajemen Dalam Pemutakhiran Data Pemilih.