Vol. 5 No. 3 (2026)
Open Access
Peer Reviewed

KEDUDUKAN HUKUM KEPEMILIKAN HARTA PAILIT YANG BERASAL DARI PPJB YANG DIKONVERSI MENJADI SAHAM PT: STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 29/PDT.SUS-GLL/2022/PN.NIAGA.JKT.PST

Authors

Lia Nurjannah , Sunarmi , Mahmul Siregar

DOI:

10.54443/sibatik.v5i3.4465

Published:

2026-02-16

Downloads

Abstract

The curator must be responsible for any errors or negligence in carrying out management and/or settlement obligations that cause losses or reduction in the value of bankrupt assets. Therefore, the curator will take over legal cases concerning the assets of the bankrupt debtor, in accordance with the provisions of Article 26 paragraph (1) of Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. The objectives of this thesis include analyzing the legal consequences of the transfer of rights based on the PPJB which are then converted into shares, analyzing the legal status of ownership of bankrupt assets originating from the PPJB converted into shares, and analyzing the judge's considerations in the District Court decision No. 29/Pdt.SUS-GLL/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. The type of research used is Normative Legal Research. Normative legal research is carried out using a statute approach and a case approach. The data sources used are Primary Legal Materials (written rules enforced by the state), Secondary Legal Materials (materials in the form of legal reviews), and Tertiary Legal Materials (materials that support both primary and secondary legal materials). Data collection techniques are through literature studies of legal materials (rechtsmaterialen) and field research through direct interviews with; Commercial Judges of the Medan District Court, Curators, and Notaries. The results of this thesis research can be concluded firstly that PPJB should not be convertible into PT shares because the PPJB has not yet had a physical and juridical handover. Secondly, the curator will represent the bankrupt debtor in all matters related to the settlement and management of bankrupt assets, including representing the bankrupt debtor in every lawsuit filed either by or against third parties for and on behalf of the bankrupt debtor. The judge's three considerations in the decision were to sentence and order the Defendant (Curator) to remove the plaintiff's immovable assets from the Bankruptcy Asset List, as well as to remove them from all documents related to the bankrupt assets (budel) and to declare that the Curator had committed an Unlawful Act (PMH).

Keywords:

Curator PPJB Transfer of Rights Share Conversion Bankruptcy Assets

References

Adjie, H. (2021). Penerapan Pasal 38 UUJN-P dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris. Bintang Pustaka Madani.

Adhia, R. Y., Mahmudah, S., & Sismarwoto, E. (2021). Tanggung jawab kurator dalam sita boedel pailit oleh negara (Kejaksaan). Diponegoro Law Journal, 10(1).

Ali, A. (2008). Menguak realitas hukum. Kharisma Putra Utama.

Ali, Z. (2011). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Amaruddin, & Asikin, Z. (2013). Pengantar metode penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.

Anand, G. (2018). Karakteristik jabatan notaris di Indonesia. Prenadamedia Group.

Arba, M. (2016). Hukum agraria. Sinar Grafika.

Budiono, H. (2008). Kumpulan tulisan hukum perdata di bidang kenotariatan. Citra Aditya Bakti.

Christiawan, R. (2020). Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. RajaGrafindo Persada.

Darmadji, T., & Fakhruddin, H. M. (2001). Pasar modal di Indonesia: Pendekatan tanya jawab. Salemba Empat.

Diantha, I. M. P. (2016). Metode penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Kencana.

Edison, A. P., & Pura, M. H. (2021). Perbuatan melawan hukum oleh kurator yang melepaskan dan memindahkan harta yang bukan boedel pailit. Qiyas, 6(1).

Ekawati, D., Wardhani, D. K., Prastiwi, D. E., Prayitno, S., & Purwanto, A. (2022). Prosedur peralihan kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. JAMAIKA, 2(1).

Ginting, E. R. (2018a). Hukum kepailitan: Rapat-rapat kreditor. Sinar Grafika.

Ginting, E. R. (2018b). Hukum kepailitan: Teori kepailitan. Sinar Grafika.

Ginting, E. R. (2019). Hukum kepailitan: Pengurusan dan pemberesan harta pailit. Sinar Grafika.

Halilah, S. (2021). Asas kepastian hukum menurut para ahli. Jurnal Hukum Tata Negara, 4(2).

Harahap, Y. (2009). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika.

Hariwijaya, M. (2007). Metodologi dan teknik penulisan skripsi, tesis, dan disertasi. Elmatera.

Hartanto, A. (2020). Serba-serbi hukum perusahaan khusus badan hukum teori dan praktik. Kencana.

Hukumonline. (n.d.). Perbedaan perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata dan pidana. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-pidana-lt5142a15699512/

Hutagalung, A. S. (2005). Tebaran pemikiran seputar masalah hukum tanah. LPHI.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Jurnal Crepido, 1(1).

Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Koyame, H., & Lobubun, M. (2017). Hukum agraria. Intelegensi Media.

Lubis, M. S. (2013). Filsafat ilmu dan penelitian. Sofmedia.

Lubis, M. Y., & Lubis, A. R. (2008). Hukum pendaftaran tanah. Mandar Maju.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.

Mudjiyono. (2012). Investasi dalam saham dan obligasi dan meminimalisasi risiko sekuritas pada pasar modal Indonesia. Jurnal STIE Semarang, 4(2).

Muhammad, A. (2002). Hukum perikatan. Alumni.

Mulhadi. (2010). Hukum perusahaan bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Ghalia Indonesia.

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2004). Seri hukum harta kekayaan: Kedudukan berkuasa dan hak milik dalam sudut pandang KUHPerdata. Kencana.

Nating, I. (2004). Peranan dan tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. RajaGrafindo Persada.

Nasution, A. (2001). Hukum perlindungan konsumen. Adiat Media.

Nugroho, S. A. (2018). Hukum kepailitan di Indonesia dalam teori dan praktik serta penerapan hukumnya. Prenadamedia Group.

Nur, Z. (2023). Keadilan dan kepastian hukum (Refleksi kajian filsafat hukum dalam pemikiran Imam Syâtibî). Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6(2).

Parlindungan, A. P. (1978). Pedoman pelaksanaan UUPA dan tata cara pejabat pembuat akta tanah. Alumni.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Prodjodikoro, R. W. (2003). Perbuatan melanggar hukum. Sumur.

Purba, M. P. (2008). Aspek akuntansi undang-undang perseroan terbatas. Graha Ilmu.

Raharjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Ranovianto, A. R., & Lyanthi, M. E. (2024). Tanggung jawab perdata atas tindakan lalai kurator dalam kepengurusan harta pailit. Journal Publicuho, 7(3).

Rashid, H. A. (1987). Sekilas tentang jual beli tanah. Ghalia Indonesia.

Salim. (2016). Teknik pembuatan akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT). RajaGrafindo Persada.

Salim. (2017). Teknik pembuatan akta perjanjian (TPA dua). Rajawali Pers.

Santoso, U. (2008). Hukum agraria hak-hak atas tanah. Kencana.

Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Kencana.

Santoso, U. (2016). Pejabat pembuat akta tanah: Perspektif regulasi, wewenang, dan sifat akta. Kencana.

Sembiring, S. (2006). Hukum perusahaan tentang perseroan terbatas. Nuansa Auli.

Setiawan, A. (2019). Hukum pertanahan. LaskBang Justitia.

Setiono. (2004). Rule of law (supremasi hukum). Universitas Sebelas Maret.

Sihombing, B. F. (2019). Sistem hukum PPAT dalam hukum tanah Indonesia. Prenadamedia Group.

Singarimbun, M., & Effendi, S. (Eds.). (1995). Metode penelitian survei. LP3ES.

Siregar, T. A. (2005). Mempertahankan hak atas tanah. Multi Grafik Medan.

Sjadeini, S. R. (1993). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia.

Subekti, R. (1985). Aneka perjanjian. Alumni.

Sulaiman, R., & Prabowo, J. (2000). Lebih jauh tentang kepailitan. Deltacitra Grafindo.

Sunarmi. (2009). Hukum kepailitan di Indonesia dalam teori dan praktik serta penerapan hukumnya. USU Press.

Suratman, & Dillah, H. P. (2013). Metode penelitian hukum (legal research). Sinar Grafika.

Surya, S. (2006). Panduan menulis skripsi, tesis, disertasi dan karya ilmiah. Pustaka Pena.

Suryatin, R. (2001). Hukum perikatan. Pradnya Paramita.

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2014). Penelitian hukum (legal research). Sinar Grafika.

Sutedi, A. (2006). Politik dan kebijakan hukum pertanahan serta berbagai permasalahannya. BP Cipta Jaya.

Sutedi, A. (2008). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika.

Sutedi, A. (2009). Hukum kepailitan. Ghalia Indonesia.

Suteki. (2020). Metodologi penelitian hukum (filsafat, teori dan praktik). RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Usman, R. (2004). Dimensi hukum perusahaan perseroan terbatas. Alumni.

Usman, R. (2011). Hukum kebendaan. Sinar Grafika.

Widjaja, G. (2003). Tanggung jawab direksi atas kepailitan perseroan. RajaGrafindo Persada.

Widjaja, G., & Muljadi, K. (2003). Seri hukum bisnis: Pedoman menangani perkara kepailitan. RajaGrafindo Persada.

Widjaya, I. G. R. (1999). Hukum perusahaan perseroan terbatas. Citra Aditya Bakti.

Author Biographies

Lia Nurjannah, Universitas Sumatera Utara, Indonesia

Author Origin : Indonesia

Sunarmi, Universitas Sumatera Utara, Indonesia

Author Origin : Indonesia

Mahmul Siregar, Universitas Sumatera Utara, Indonesia

Author Origin : Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

How to Cite

Nurjannah, L., Sunarmi, S., & Siregar, M. (2026). KEDUDUKAN HUKUM KEPEMILIKAN HARTA PAILIT YANG BERASAL DARI PPJB YANG DIKONVERSI MENJADI SAHAM PT: STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 29/PDT.SUS-GLL/2022/PN.NIAGA.JKT.PST. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 5(3), 1301–1319. https://doi.org/10.54443/sibatik.v5i3.4465

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)