OVERVIEW OF THE VALIDATION OF OUT OF WEDDED CHILDREN AS LEGITIMATE CHILDREN (STUDY OF DECISION NUMBER 175/PDT.P/2021/PN ARM)
Main Article Content
This research contains a description of the ratification of extra-marital children as legal children. Recognition and ratification of extra-marital children often experience differences in their determination. The research method used by the author in writing this journal is normative legal research method, this legal research examines document studies using various secondary data, such as laws and regulations, court decisions, legal theories and opinions of scientists. Based on the results of the research, the Marriage Law does not regulate the recognition and validation of children, the Civil Code regulates recognition and validation while the Constitutional Court only focuses on the biological relationship between the child and the father. In the Determination of the Airmadidi District Court Number 175/Pdt.P/2021/PN Arm, the judge only looks at positive law without considering other aspects in the ratification of extra-marital children. This research is expected to contribute to the development of science, the author's achievement from this research is to produce scientific works in the form of theses, research journals, and as reference material for other writers in the future.
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya.
Adawiyah, R., et al. (2023). Analisis yuridis tentang pembuktian kebenaran dasar terhadap penguasaan tanah. Jurnal Darma Agung, 31(3), 103-111.
Andy Hartanto. (2015). Hukum Waris. Surabaya: Laksbang Justisia.
Bernadeta Resti Nurhayati. (2019). Harmonisasi norma hukum bagi perlindungan hak keperdataan anak luar kawin dalam sistem hukum Indonesia. Ganesha Law Review, 1.
D.Y. Witanto. (2012). Hukum Keluarga Hak dan Kewajiban Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Hak Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka.
F.J. Monks, Knoers A.M.P., & Siti Rahayu Hadiutono. (2019). Psikologi perkembangan: Pengantar dalam berbagai bagiannya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Frances Burton. (2015). Family Law. New York: Routledge.
Ghazali Al. (2015). Menyikap Hakekat Perkawinan. Jakarta: NouraBooks.
H.Moch. Anwar. (1991). Dasar-Dasar Hukum Islam dalam Menetapkan Keputusan Di Pengadilan Agama. Bandung: CV. Dipenogoro.
Heriyanti. (2016). Perlindungan hukum terhadap notaris yang terindikasi tindak pidana pembuatan akta otentik. Yustisia, 5, 26.
Isnainul, O. K. (2018). Analisa hukum eksistensi jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan (finance) menurut undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Kalam Keadilan, 6(1).
J. Satrio. (1992). Hukum Waris. Bandung: Alumni.
_______. (2000). Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Lubis, Ikhsan. (2018). Perlindungan hukum terhadap direksi yang diberhentikan tanpa melalui rapat umum pemegang saham (Studi pada PT. Sumber Andalan Mandiri (Sam)). UNES Law Review, 1(2), 172-183.
M.R. Martiman Prodjohamidjojo. (2004). Tanya Jawab Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Pradnya Paramita.
M. Yahya Harahap. (1975). Hukum Perkawinan Nasional. Medan: CV. Zahir Tranding Co.
Mohd. Idris Ramulyo. (1999). Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Mukti Fajar & Yulianto. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ni Wayan Sri Eka Lestari, Ketut Sudiatmaka, & Si Ngurah Ardhya. (2022). Tinjauan yuridis terkait pengakuan dan pengesahan anak luar kawin menurut hukum positif. e-Journal Komunikasi Yustisia, 5.
Noor, Tajuddin, & Suhaila Zulkifli. (2021). Wanprestasi yang dilakukan oleh pengelola (Bandar) pada perjanjian arisan online (Studi Putusan Nomor 99/Pdt. G. 2017/PN. Bjm). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 2(3), 543-556.
Pakpahan, Elvira Fitriyani, et al. (2020). Peran dan kewenangan profesi penunjang pasar modal (Notaris) dalam menghadapi era globalisasi. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 323-332.
Pakpahan, Marlina Elisabeth, Suhaila Zulkifli, & Atika Sunarto. (2022). Perlindungan hukum pemberian kredit secara digitalisasi kepada debitur masa perkembangan financial technology (Fintech). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 120-137.
Rossy Novita Khatulistiwa. (2013). Uji materiil pasal 43 ayat (1) undang-undang perkawinan: Implikasi terhadap sistem hukum keluarga di Indonesia. Malang: Jurnal Hukum, Universitas Brawijaya.
Sandra Bowontari. (2019). Pengakuan dan pengesahan anak di luar nikah berserta akibat hukumnya. Lex Privatum, 7(4).
Tanjaya, Willy, et al. (2023). Tinjauan yuridis perbuatan melawan hukum atas suatu perjanjian kredit dengan jaminan suatu kepemilikan tanah yang belum terpisah dari sertifikat induk tanah (Studi Putusan Nomor 388 Pk/Pdt/2020). JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 9(2), 1048-1056.
Tommy Leonard. (2018). Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah bersertifikat ganda dengan cara iktikad baik dengan kepastian hukum. assets, jurnal.unprimdn, 5(2), 10.
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan.