PROBLEMATIKA PENGALIHAN PIUTANG BANK SECARA CESSIE TERHADAP DEBITUR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 142/PDT.G/2022/PN MDN)
Main Article Content
Cessie is the transfer of receivables collection rights in the name and other intangible objects carried out by authentic deed or deed under hand. In Cessie the right to collect receivables is transferred to new creditors but District Court's ruling in case No. 142/PDT.G/2022/PNMDN gives the plaintiff the right to sell the collateral. Legal research is normative legal research. The data used are primary and secondary data obtained through interviews and literature studies. The data is analyzed qualitatively. The problems are the legal consequences of transferring Bank receivables cessie to new creditors, the judge's considerations in Decision Number 142/Pdt.G/2022/PNMdn, and legal protection of debtors and the implementation of the Decision Number 142/Pdt.G/2022/PNMdn. The consequence of transferring bank receivables by cessie is not only the right to collect receivables is transferred but the rights of creditors as holders of collateralized rights also transfer to new creditors. The execution of the debtor’s guarantee must be in accordance with applicable regulations, the creditor can’t necessarily own the collateral. It needs clearer regulation regarding the consequences of transferring bank receivables cessie in particular against the guarantee of liability. So, the regulation can provide legal protection and certainty for both cessus, cedent, and cessionaris.
Adistie, Novelia, and Jarkasi Anwar. “Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Secara Berulang Kali Terhadap Perpindahan Hak Tanggungan Milik Debitur.” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 1, no. 1 (2021): 93–117. doi:10.51825/yta.v1i1.11407.
Arief, Sidharta. Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2007.
Aulia, Gita Permata, and Endang Sri Kawuryan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Cessie Dalam Melakukan Balik Nama Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Bangunan.” Transparansi Hukum 1, no. 1 (2018): 79–98. doi:10.30737/transparansi.v1i1.170.
Beatrix, Gloria. “Perbedaan Akta Otentik Dan Akta Dibawah Tangan.” Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman, 2021.
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya, 2010.
Cahyono, Akhmad Budi. “Cessie Sebagai Bentuk Pengalihan Piutang Atas Nama.” Lex Jurnalica 2, no. 1 (2004): 13–20. https://media.neliti.com/media/publications/17969-ID-cessie-sebagai-bentuk-pengalihan-piutang-atas-nama.pdf.
Handajani, Sri. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Satuan Rumah Susun. Yogjakarta: Laksbang Mediatama, 2014.
Hertanto, Dicky, Winanto Wiryomartani, and Daly Erni. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Pelaksanaan Pengalihan Piutang Secara Cessie Dan Akibatnya Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Studi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 126/PDT/2018/PT BDG.” Indonesian Notary, 2018, 163–86.
Iriawan, Wawan. Cessie, Piutang Kredit, Hak Dan Perlindungan Bagi Kreditur Baru. Jakarta: Djambatan, 2005.
Manurung, Debora R.N.N. “Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Parate Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 2, no. 3 (2015): hal. 224.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Maurizkha, Vanessa, and Abdul Salam. “Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Peralihan Jaminan Hak Tanggungan Dalam Jual Beli Piutang Melalui Cessie (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Tab Dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 754 PK/Pdt/2011)” 1, no. 1 (2022).
Muljadi, Kartini, and Gunawan Widjaya. Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Tanggungan. Jakarta: Kencana, 2006.
Padmasari, Widya. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pengalihan Piutang (Cessie) Melalui Akta Notaris.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 2, no. 1 (2018): 264–75.
———. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pengalihan Piutang (Cessie) Melalui Akta Notaris.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 2 (2018): 264–75.
Prasetyo, Teguh. Hukum Dan Teori Hukum (Perspektif Teori Keadilan Bermartabat). Bandung: Nusa Media, 2019.
Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2018.
Rahmadinata, Yogi. “Pengalihan Piutang Secara Cessie Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit Dan Akibat Hukumnya Terhadap Jaminan Hutang Debitur.” Recital Review 4, no. 8.5.2017 (2022): 29.
Sari, Puteri Natalia. “Pengalihan Piutang Secara Cessie Dan Akibatnya Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Dan Jaminan Fidusia.” Universitas Indonesia, 2010.
Satrio, J. Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Percampuran Hutang. Bandung: Alumni, 1999.
Sembiring, Sentosa. Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju, 2012.
Setiono, Gentur Cahyo. “Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan.” Jurnal Transparansi Hukum 1, no. 1 (2018): 1–18.
Sitompul, Risma Wati, Nathanael Sitorus, Ria Sintha Devi, and Alusianto Hamonangan. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PADA PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN” 4, no. 4 (2022): 95–109.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1998.
Supriadi. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Suryabrata, Sumadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Sutarno. Aspek Hukum Dalam Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfa Beta, 2009.
Tenritata, Agung La, Anita Afriana, and Nun Harrieti. “Kepastian Hukum Terkait Pengalihan Piutang ( Cessie ) Dalam Praktik Kredit Pemilikan Rumah Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Legal Certainty Related To Transfer of Receivables ( Cessie ) in Home Ownership Loan Practice Reviewed From the Book,” no. 42 (n.d.): 327–40.