ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 1082 K/PDT.SUS-HKI/2022 TENTANG SENGKETA MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA MEREK MASTERTINT
Main Article Content
Brand disputes between the well-known brand "MASTERTINT" and the plaintiff receive legal protection. Legal protection for trademarks is regulated in trademark law number 20 of 2016. Proving the element of similarity in essence or in its entirety is the starting point for the panel of judges' consideration in trademark cases between MASTERTINT which is under COATINGS FOREIGN IP Co. LLC and brands come first. suing Soetrisno's MasterTint brand to the Supreme Court was deemed to have similar elements in essence or in its entirety. This research is a normative legal research method using a case approach which aims to find the legal basis, understanding and rules relating to the use of market survey results to show that brands are not used. Brand legal regulations in the new trademark law number 20 of 2016 have attempted to provide legal protection for brand rights holders. The handling of brand rights violations, which can be done in various ways, should be able to provide protection for brand rights holders.
Adisumarto, Harsono. 1989. Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek. Jakarta: Akademika Pressindo.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Cipta. Paten, dan Merek Departemen Kehakiman RI. Buku Panduan Permohonan Pendaftaran Merek.
Djumhana, Muhammad & R. Djubaidillah. 1993. Hak Milik Intelektual. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Gautama, Sudargo. 1985. Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Alumni.
Haryani, Iswi. 2010. Prosedur Mengurus Haki yang Benar. Jakarta: Pustaka Yustisia.
Jened, Rahmi. 2015. Hukum Merek (Trademark Law), Ctk. Kesatu. Jakarta: Prenadamedia Group.
Kurnia, Titon Slamet. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal.
Lindsey, Tim. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.
Maulana, Insan Budi. 2005. Bianglala HaKI. Jakarta: PT Hecca Mitra Utama.
Munandar, Haris. & Sally Sitanggang. 2018. Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta. Jakarta: Erlangga.
Riswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Priamsari, RR. Putri Ayu. 2010. Penerapan Itikad Baik Sebagai Alasan Pembatalan Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Di Tingkat Peninjauan Kembali). Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Putusan No 1082 K/Pdt.Sus-HKI/2022
Salim, HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Soeparmono, R. 2005. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Bandung: Mandar Maju.
Soekardono. 2004. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudjatmiko, Agung. 2000: Perlindungan Hukum Hak Atas Merek. Yuridika.
Undang-Undang Merek No 15 Tahun 2001
Undang-Undang Merek No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis
Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
Yahya, M Harahap. 1996. Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merk Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.